PANGANDARAN, ruber.id — Salah seorang guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran inisial NS, 27, terbukti bersalah mencabuli siswanya.
Diketahuiz NS merupakan warga Dusun Jadiharja RT 11/03, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
BACA JUGA: Jahanam, Ayah Tiri di Sumedang Ini Cabuli Siswi Kelas 6 Sekolah Dasar Selama 2 Tahun
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, NS melakukan aksinya di toilet, dengan pura-pura meminta korban mengantar buang air.
“Pada saat di toilet, pelaku menarik tangan korban dan menutup pintu toilet, setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul,” kata Bismo saat jumpa pers, Selasa (29/10/2019).
Atas perbuatannya, kata Bismo, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Bismo.
Bismo menjelaskan, aksi tersebut terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian kepada polisi.
“Petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” sebut Bismo.
Bismo menerangkan, jumlah korban yang menjadi korban sodomi sebanyak tiga siswa dengan jumlah kejadian berbeda. smf