BERITA ruber.id – Polisi menetapkan Susilawati, 53, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak berumur 5 tahun, inisial R.
Tersangka Susi, menyekap dan mengikat R dengan rantai pada kaki dan tangannya.
Susi menyekap R, di sebuah rumah di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 04/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, pihaknya menetapkan Susilawati sebagai tersangka. Pada kasus kekerasa terhadap anak ini.
“Saudara Susilawati kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini saat terjadi kebakaran di rumah tersangka.
Saat kejadian, warga sekitar melihat kepulan asap dari dalam rumah.
Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong.
Ternyata, Susi lupa mematikan kompor saat ia merebus ayam.
Ayam tersebut kemudian hangus, sehingga menimbulkan kepulan asap.
“Saat warga melihat kepulan asap itu, warga khawatir terjadi kebakaran. Namun, saat mereka masuk ke dalam rumah, warga mendengar ada teriakan minta tolong dari seorang anak,” jelasnya.
Eko mengatakan, pihaknya menjerat Susilawati dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35/2014.
Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002. Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Eko.
Penulis/Editor: R003