Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Sumedang

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ketiga pengedar sabu ini tangkap di dua tempat berbeda. Yaitu, dua orang di wilayah Simpang- Parakanmuncang, Pamulihan, Sumedang; dan seorang lainnya ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan dua pelaku berinisial GP alias AM dan DH alias Usuy.

Keduanya, kata Ari, ditangkap di Jalan Simpang-Parakanmuncang, tepatnya di Dusun Simpang, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Pada saat kami geledah, di mobil pelaku kami menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.”

Baca juga:  Dua Petugas Medis di Bandung Terpapar Corona, Keluarga di Cisitu dan Cimanggung Sumedang Di-Swab

“Paket sabu ini dibungkus plsatik klip bening dan dimasukan kembali ke dalam plastik. Barang bukti ini kami temukan di samping tempat duduk GP,” jelasnya.

Ari menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, satu paket narkoba jenis sabu ini merupakan pesanan temannya, yang dibeli dari AS alias Dion.

“Dari penangkapan dua tersangka ini kami melakukan pengembangan ke rumah saudara AS alias Dion,” jelasnya.

Di mana, kata Ari, pihaknya menggeledah rumah milik Dion di Jalan Kamboja IV, Blok VIII Nomor 2 RT 01/08, Desa Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah timbangan, alat hisap sabu, dan plastik klip ukuran 2×3 sentimeter yang disimpan di ruangan depan rumah Dion,” sebutnya.

Baca juga:  Sebentar Lagi, Warga Ciawitali Sumedang Tak Harus Memutar Jalan ke Indramayu

Ari menyatakan, dari ketiga tersangka yang diamankan, pihaknya menyita barang bukti berupa paket sabu dengan berat kotor 0.38 gram.

Selain itu, satu buah handphone merek Xiomi 5a warna hitam berikut simcard milik DH alias Usuy, satu buah handphone merek Vivo T19 warna biru berikut simcard.

Kemudian, satu unit mobil merek Cevrolet warna hitam metalik nopol F 1754 IV berikut STNK atas nama Pungki Irwan Soebagyo.

Diamanakan pula satu buah timbangan, satu set alat hisap sabu, plastik klip ukuran 2×3 sentimeter, satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 8 berwarna hitam berikut simcard.

“Kami mengimbau masyarakat Sumedang, apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba untuk memberikan informasi kepada Satnarkoba Polres Sumedang, informasi ini akan segera kami tindaklanjuti.”

Baca juga:  Sudah PPKM Level 3, Sumedang Akhirnya Bisa Belajar Tatap Muka Terbatas

“Kami juga mengimbau warga agar jangan coba-coba mengedarkan narkotika atau menggunakan narkotika.”

“Baik narkotika jenis sabu, ganja, dan narkotika jenis sintetis. Karena kami tidak akan segan untuk menindaknya,” tegasnya. (R003)

BACA JUGA: Edarkan Sabu, Warga Cimanggung Ditangkap Satnarkoba Polres Sumedang