Polisi Tangkap Guru SMK dan Warga Cimanggung, Pelaku Penyebar Hoaks Teror Begal di Sumedang

“HH kami amankan. Ia wajib lapor dan buat video permintaan maaf kemudian video itu wajib ia share di akun media sosial pribadinya,” terang Niki.

Untuk AIT, lanjut Niki, tersangka penyebar hoaks yang bikin warga Sumedang resah dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman untuk tersangka AIT, paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Niki.

Niki mengimbau, dengan maraknya isu begal di media sosial, ia mengimbau warga Kabupaten Sumedang khususnya, untuk bijak dalam bermedia sosial.

“Kami imbau warga khususnya netizen agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum share,” ajak Niki. dedi suhandi

Baca juga:  Tiga Warga Sumedang Meninggal Akibat Covid-19, 91 Orang Dirawat

Baca juga berita sebelumnya: Harap Tenang, Sumedang Aman dari Begal! Kapolres: Saya Pastikan Itu