Beli Rokok di Cibugel Sumedang, Warga Garut dan Bogor Edarkan Upal

Upal di Cibugel Sumedang
Polisi ungkap peredaran upal atau uang palsu di wilayah Cibugel, Sumedang. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Niat banget. Dua pelaku yakni, MP alias Ustad, warga asal Limbangan, Kabupaten Garut; dan SS, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Datang ke Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang hanya untuk mengedarkan upal atau uang palsu.

Aksi dua pelaku ini pun, diketahui pemilik warung yang menjadi sasaran mereka berdua. Hingga akhirnya, kedua pelaku diringkus jajaran Polsek Cibugel.

Beli Rokok Pakai Uang Palsu

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, peredaran upal di wilayah Cibugel ini terungkap. Ketika, kedua tersangka berupaya menyebarkannya di wilayah perbatasan Kabupaten Garut tersebut.

Eko menjelaskan, modus kedua tersangka mengedarkan upal dengan cara membeli rokok di dua warung yang jaraknya berdekatan.

Baca juga:  Selain Bawa Berkah, Kejuaraan Paralayang Dunia Jadi Hiburan Warga Sumedang

Yaitu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang.

“Dalam hal ini, peran tersangka merupakan pengedar uang palsu di beberapa warung di Cibugel.”

“Modus para pelaku terungkap ketika membeli rokok dengan upal tersebut di dua warung yang jaraknya saling berdekatan,” ungkapnya ketika jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).

Akan tetapi, kata Eko, modus ini terungkap karena salah seorang pemilik warung, merasa curiga dengan ulah para tersangka yang membeli rokok yang sama di warung yang berdekatan dengan warung miliknya.

Kemudian, sambung Eko, pemilik warung ini mengecek uang pecahan Rp100.000 yang diberikan para tersangka untuk membeli rokok tersebut, dengan money detector.

“Hasilnya, ternyata benar yang diberikan tersangka adalah uang palsu. Kemudian, korban melapor ke Polsek Cibugel,” jelasnya.

Baca juga:  Rumah Warga Cikaramas Sumedang Terbakar Hebat

Eko menyatakan, tanpa menunggu lama, para pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran kepolisian dari Polsek Cibugel tersebut.

“Selain mengamankan kedua tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti upal dengan total Rp5 juta lebih,” terangnya.

Eko menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti upal tersebut. Yakni 3 lembar pecahan Rp50.000.

Sebanyak 5 lembar pexahan Rp20.000, 6 lembar pecahan Rp10.000.

Kemudian, 9 lembar pecahan Rp5000, 5 lembar pecahan Rp2000, dan 48 lembar pecahan Rp100.000.

Polisi Buru Penyebar Uang Palsu asal Majalengka

Eko menambahkan, kedua tersangka mendapatkan uang palsu ini dari seseorang asal Kadipaten, Majalengka.

Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan sudah Polres Sumedang tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga:  Hebat, Tanjungsari Sabet Juara Umum MTQ Kabupaten Sumedang

“Tersangka MP dan SS kami jerat dengan Pasal 36 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 7/2011. Tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka SS mengaku terpaksa mengedarkan upal tersebut, karena sudah lama menganggur.

Dalam beberapa waktu, ia sempat kerja serabutan, namun kini sudah tidak bekerja lagi.

“Sudah lama gak kerja. Kerja serabutan juga susah sekarang mah. Terus saya mendapat tawaran untuk mengedarkan upal oleh warga Kadipaten,” akunya.