Polda Jabar Sosialisasi Larangan Perakitan Senpi Ilegal kepada Pengrajin Senapan Angin

Larangan Perakitan Senpi Ilegal kepada Pengrajin Senapan Angin
Intelkam Polda Jabar sosialisasikan larangan perakitan Senpi Ilegal kepada para pengrajin senapan angin di Cileunyi Kulon, Bandung, Kamis (30/1/2025). R015/ruber.id

BERITA JAWA BARAT, ruber.id – Intelkam Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Desa Cileunyi Kulon, Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi terkait larangan pembuatan dan perakitan senjata api (Senpi) ilegal bagi para pengrajin senapan angin.

Kegiatan ini, berlangsung di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan dihadiri oleh para anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi.

Sosialisasi ini, bertujuan untuk mencegah peredaran senjata api ilegal serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap kondusif.

Selain itu, para pengrajin juga diingatkan agar tidak memproduksi senapan angin dengan laras lebih dari 4,5 milimeter, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Imbauan dari Mantan Pengrajin yang Pernah Bermasalah dengan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Budi Alamsyah (51), seorang pengrajin senapan angin yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian, turut memberikan imbauan kepada rekan-rekannya.

Baca juga:  Kerjasama dengan Denmark, Jabar Matangkan Listrik Tenaga Bayu di Garut Selatan

Ia mengingatkan, agar tidak tergoda untuk membuat atau merakit senjata api ilegal.

“Perakitan senjata organik yang tergolong senjata api sangat dilarang keras. Jangan sampai ada pengrajin di wilayah ini yang tergiur dan terlibat dalam hal tersebut,” ujar Budi.

Budi juga berbagi pengalamannya agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Jangan sampai, mengalami apa yang saya alami dulu. Lebih baik bekerja sesuai aturan agar tidak berurusan dengan aparat,” ucap Budi.

Dukungan dan Apresiasi dari Ketua Koperasi

Ketua Koperasi Senapan Angin Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, menyampaikan apresiasi kepada Intelkam Polda Jabar atas bimbingan yang diberikan kepada para anggota koperasi.

Ia menegaskan, produksi senapan angin harus tetap dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum.

Baca juga:  Kata Warga Kota Bandung soal Transformasi Kolong Jembatan Pasupati

“Kami dibatasi ukuran laras maksimal 4,5 milimeter. Jika lebih dari itu, ada aturan hukum yang harus ditaati,” ungkap Erin.

Saat ini, kata Erin, koperasi memiliki sekitar 60 anggota aktif.

Erin mengimbau, para pengrajin senapan angin yang belum bergabung untuk segera mendaftarkan diri ke koperasi agar memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau tidak mengikuti aturan dan suatu saat berurusan dengan pihak kepolisian, maka itu menjadi tanggung jawab masing-masing. Sebagai ketua koperasi, saya sudah berusaha mengingatkan,” tegas Erin.

Deklarasi Kepatuhan Pengrajin

Sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan usaha sesuai dengan peraturan, dalam acara tersebut juga dilakukan deklarasi oleh anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi.

Mereka berjanji untuk:

  1. Tidak membuat sparepart maupun merakit senjata api ilegal.
  2. Tidak memproduksi laras senapan angin di atas 4,5 mm.
  3. Selalu menaati peraturan yang berlaku.
Baca juga:  Sadis, Pelaku Curat di Depok Ini Habisi Korbannya dengan Cara Digorok

Sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengrajin senapan angin. Sehingga, tetap beroperasi dalam koridor hukum serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.***