Biaya ganti plat nomor paling sering ditanyakan oleh pemilik kendaraan. Biasanya untuk mempersiapkan sejak dini agar tidak kekurangan.
Berikut kisaran biaya ganti plat nomor motor 5 tahunan:
– Cek fisik: Rp 10-20 ribu motor/mobil
– STNK: menyesuaikan dengan STNK
– Ganti STNK: Rp 100 ribuan
– Pembuatan pelat nomor: Rp 60 ribu – Rp 100 ribuan
– BPKB baru: Rp 225 ribu
– BPKB ganti pemilik: Rp 225 ribu
Biaya Lain-lain
Berdasarkan daftar biaya ganti plat motor 2022, biaya yang dikeluarkan untuk motor adalah Rp 100 ribu untuk STNK pajak baru, Rp 60 ribu untuk plat nomor. Total Rp 160 ribu biayanya.
Biaya ini termasuk murah, mengingat hanya 5 tahun sekali pembayarannya. Tapi, masih ada biaya lain yang harus dibayarkan. Contohnya seperti biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Biaya ini juga cukup murah, cuma sekitar Rp 35 ribuan.
Secara total, biayanya tak sampai Rp 200 ribu di luar pajak kendaraannya. Jadi misalkan motor Anda pajaknya Rp 300 ribu, ditambah Rp 195 ribuan, totalnya tak sampai Rp 500 ribuan.
Biaya ganti plat motor 5 tahunan ini bisa dibilang tidak sebesar kalau dibandingkan dengan mobil.
STNK Motor Mati Bisa Ditilang
Sebagai informasi tambahan, STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya, ketika pemilik kendaraan membayar pajak.
Apabila pajak tidak dibayar maka STNK dianggap mati oleh polisi dengan alasan tidak ada cap stempel pengesahan.
Jadi, ketika Anda membawa STNK dan SIM saat berkendara, namun kondisi pajak mati dua tahun, maka oleh kepolisian dianggap tidak membawa STNK karena belum mendapat pengesahan pada tahun tersebut.
Banyak pemilik kendaraan bermotor lupa membayar pajak, dan melewati jatuh tempo pembayaran pajak yang sudah ditentukan.
Akibatnya, mereka harus membayar sanksi administrasi atau denda atas STNK kendaraannya dan terancam terkena tilang saat razia kendaraan bermotor.
STNK pada dasarnya merupakan sebagai surat jalan resmi dari kepolisian untuk kendaraan bermotor. Ketika membawa SIM dan STNK namun pajaknya mati, Anda sebenarnya bisa menyerahkan SIM untuk ditilang petugas dan STNK bisa tetap dibawa.
Tapi ingat! Segera lunasi pajak apabila masih menunggak agar tidak ditilang lagi.
Editor: R004