Pinjol Haram, MUI Sumedang Minta Warga Pilih Pembiayaan Syariah Islam

MUI Sumedang Haramkan Aktivitas Pinjol

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa aktivitas pinjol atau pinjaman online haram hukumnya.

MUI mengharamkan pinjol, karena dalam aktivitasnya terdapat unsur riba, memberikan ancaman.

Selain itu, aktivitas pinjol haram juga karena membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan atau orang yang berutang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) seluruh Indonesia mendukung penuh turunnya fatwa MUI tentang aktivitas pinjol haram ini. Termasuk, MUI Sumedang.

Ketua I MUI Kabupaten Sumedang KH M Athoillah menyatakan, aktivitas pinjol lebih banyak mudaratnya. Ketimbang manfaatnya.

Maka dari itu, kata Athoillah, MUI Sumedang sangat sepakat dengan keputusan MUI, yang telah menetapkan aktivitas pinjol ini haram.

Baca juga:  Bayi Malang yang Dibuang di Tol Cisumdawu Terlahir Tanpa Anus, Dirawat Intensif di RSUD Sumedang, Begini Kondisinya

“Kami menilai aktivitas pinjol memang banyak sekali mudaratnya. Selain itu juga, mengandung unsur riba.”

“Kemudian, cara penagihannya pun sangat kasar (Ada ancaman fisik), dan membuka aib seseorang.”

“Baik itu aib peminjam maupun keluarga, teman dari peminjam pinjol itu,” sebutnya.

Penjelasan Riba

Athoillah menjelaskan, riba sendiri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip muamalat Islam.

Karena pada prakteknya, kata Athoillah, perbuatan riba pasti akan mengambil tambahan secara batil atau tidak memenuhi rukun atau syarat Islam.

“Pada akhirnya, akan merugikan salah satu pihak dari aktivitas pinjol ini,” jelasnya.

Untuk itu, Athoillah mengimbau seluruh warga Sumedang untuk menghindari praktek pinjol ini.

“Bila terdesak membutuhkan pinjaman, pilihlah jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,” jelasnya.

Baca juga:  Ramaikan Pasar, Bupati Sumedang Borong Dagangan Pedagang

Sebab, kata Athoillah, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Maka pinjam meminjam atau utang piutang ini pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’.

Atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang agama anjurkan.

Akan tetapi, sambung Athoillah, jika dalam penagihan piutang dengan cara memberikan ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang. Maka, agama atau syariat Islam, sangat tidak menganjurkannya.

“Saya tegaskan, aktivitas pinjol itu sangat banyak mudaratnya dari manfaatnya.”

“Jadi, seandainya warga sangat terdesak dan membutuhkan pinjaman, kami sarankan jasa layanan keuangan yang menggunakan prinsip syariah Islam,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003