Pilkades Serentak Pangandaran, Satu Desa Minimal 2 Balon

PANGANDARAN, ruberPemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan 20 November 2019 mendatang.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, dalam pelaksanaannya, satu desa harus menyiapkan bakal calon minimal dua orang.

Adapun pendaftaran calon kepala desa dimulai pada tanggal 26 September hingga 16 Oktober 2019.

“Paling sedikit di satu desa harus ada dua bakal calon. Kalau tidak, maka proses Pilkades di desa tersebut akan ditunda,” katanya kepada ruber, Kamis (11/7/2019).

Sementara, kata Dani, jika bakal calon di satu desa lebih dari lima orang akan dilakukan seleksi tambahan, karena jumlah maksimal hanya lima orang.

Baca juga:  Kasus Stunting di Pangandaran Tergolong Rendah, Tahun 2019 Ada 344 Balita

“Kalau itu ada, seleksi tambahan dilaksanakan selama lima hari di bulan November,” ujarnya.

Dani menuturkan, Perbup mengenai tahapan dan pelaksanaan Pilkades 2019 ini sudah resmi dikeluarkan.

“Dalam Perbup tersebut dilampirkan jadwal sosialisasi hingga pelaksanaan Pilkades 2019,” tuturnya.

Dani menyebutkan, jadwal sosialisasi akan dimulai pada 5 Agustus mendatang. Sedangkan sosialisasi di masing-masing desa mulai tanggal 6-19 Agustus.

“Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 19 September,” sebutnya.

Untuk DPT Pilkades serentak Pangandaran, kata Dani, akan diumumkan pada 20-24 September. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 30 November.

“Penetapan dilakukan pada 1-2 Desember, sedangkan pelantikan paling lama 30 hari setelah penetapan,” tambahnya. dede ihsan

Baca juga:  Sukseskan Pilkada 2020, Insan Juara Pangandaran Gelar Deklarasi Melawan Hoax
Foto: KEPALA Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pangandaran Dani Hamdani. dok/ruang berita
loading…