Peserta Didik Gunakan Motor ke Sekolah di Pangandaran Bakal Berkurang, Ini Alasannya

Img
PESERTA didik di Pangandaran sedang melakukan aktivitas belajar, Jumat (12/7/2019). smf/ruang berita
PESERTA didik di Pangandaran sedang melakukan aktivitas belajar, Jumat (12/7/2019). smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Diberlakukannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Pangandaran bisa meminimalisasi siswa SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Supri mengatakan, PPDB SMP di Pangandaran sudah mengacu pad Permendikbud Nomor 51/2018.

“Pemberlakuan zonasi PPDB SMP masih manual atau luar jaringan dengan memberlakukan wilayah desa,” katanya kepada ruber, Jumat (12/7/2019).

Supri menambahkan, karena rumus PPDB SMP masih manual atau luar jaringan, sebelumnya pihak kepala sekolah dan komite sekolah mengusulkan sejumlah nama wilayah desa yang dinilai memiliki potensi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tertentu.

Baca juga:  Studio Hybrid Learning Milik SMP di Sumedang Pertama di Indonesia

“Nama wilayah desa yang diprediksi bakal sekolah ke sekolah tersebut diajukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten untuk dimusyawarahkan,” tambahnya.

Setelah terjadi kesepakatan dari seluruh pihak, maka nama wilayah desa yang melingkupi sekolah dilegalkan melalui regulasi.

“Selain dalam rangka pemerataan pendidikan, kami menilai sistem zonasi PPDB juga bisa meminimalisasi penggunaan peserta didik berangkat ke sekolah menggunakan motor sendiri,” ucapnya lagi.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran juga bakal memaksimalkan infrastruktur pendidikan dengan cara memperbaiki pemetaan SDM pengajar.

“Dengan sistem zonasi PPDB, dari 53 SMP di Pangandaran yang meliputi SMP negeri sebanyak 37, dan SMP swasta sebanyak 16. Tiap ruang belajar dibatasi dengan memberlakukan jumlah peserta didik 32 orang tiap ruang belajar,” jelasnya. smf

loading…