Satgas Covid-19 Desa Karangbenda Patroli ke Tempat Usaha

Desa karangbenda
SATGAS Covid-19 Desa Karangbenda saat monitoring ke tempat usaha. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Satgas Covid-19 Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat batasi jam buka tempat usaha.

Pembatasan jam buka tempat usaha tersebut sebagai salah satu implementasi dari penegakan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 9/2021 tentang Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

“Seluruh tempat usaha agar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sebagai salah satu langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Desa Karangbenda Kasih Senjaya, kepada ruber.id, Senin (5/7/2021).

Menurut Kasih, kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Desa Karangbenda, Parigi, Pangandaran ini mengalami lonjakan yang signifikan.

Di mana tercatat, lebih dari 20 orang terkonfirmasi Covid-19, dengan dua warga Desa Karangbenda meninggal dunia. Kondisi ini, harus membuat seluruh wafga lebih waspada. Karena Covid-19 masih ada.

Baca juga:  Ciamis Siap Berlakukan PPKM Darurat, Alun-Alun Digaris Polisi

“Berdasarkan data, warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 20 orang, yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 13. Dan isolasi di RSUD Pandega 2 orang, sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 2 orang,” tutur Kasih.

Kasih mengimbau, warga untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan selalu menggunakan masker juga menjaga jarak setiap beraktivitas.

Selain itu, warga juga diimbau untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat. Dengan cara berolahraga secara teratur, konsumsi makanan dengan gizi seimbang dan rajin mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir. Atau menggunakan hand sanitizer.

“Jangan sampai kita semua lengah karena salah satu cara untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yakni dengan mentaati protokol kesehatan,” imbau Kasih. (R001/smf)