Perceraian ASN di Pangandaran Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Img
KEPALA Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. smf/ruber.id
KEPALA Bidang Mutasi Pengembangan Karier dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha. smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber. id — Usulan perceraian ASN di Kabupaten Pangandaran dari tahun 2013 hingga 2019 tercatat 70 kasus.

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karier dan Penilaian Kinerja ASN di BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, perceraian ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

“Dalam PP Nomor 10/1983 tersirat, ASN yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah,” kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, jika ASN yang melakukan perceraian tanpa mengantongi izin, maka akan mendapat hukuman berat.

“Dari 70 usulan perceraian ASN di Pangandaran, hanya 4 kasus yang rujuk,” tambahnya.

Baca juga:  32 Tim Futsal dari 3 Kabupaten Berjibaku Rebut Piala Asih Saenyana 2019

Pada tahapan pengajuan perceraian, Pemerintah dan Institusi tempat ASN bertugas juga melakukan pembinaan.

“Namun, rata-rata pembinaan yang dilakukan agar tidak terjadi perceraian belum maksimal,” papar Ganjar.

Pada tahun 2019 ASN Pangandaran yang mengusulkan perceraian tercatat 8 pasangan dengan realisasi perceraian 5, belum selesai 2 dan yang masih tahap LHP di Inspektorat 1.

Sedangkan pada tahun 2018, ASN yang mengusulkan perceraian tercatat 4 pasangan dengan realisasi perceraian 3 dan masih tahap LHP di Inspektorat 1.

“Kebanyakan, perceraian ASN terjadi pada kalangan guru, perawat, bidan dan staf fungsional,” terangnya.

Berdasarkan hasil observasi, perceraian di lingkungan ASN di Kabupaten Pangandaran rata-rata terjadi lantaran faktor cemburu. smf

 

Baca juga:  Karet Mentah dari Pangandaran Tembus ke Semarang