Pengelolaan Limbah Medis B3 di Pangandaran Diserahkan pada Pihak Ketiga

Img wa
Img wa

PANGANDARAN, ruber — Limbah medis yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Pangandaran selama ini dikelola oleh pihak ketiga.

BACA JUGA: Rekrutmen P3K di Pangandaran Tak Jelas, Ini Alasannya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran Yani Ahmad Marzuki mengatakan, persoalan limbah terbagi atas dua, yaitu limbah cair dan limbah padat.

Pihaknya menggunakan jasa pihak ketiga, sebab limbah B3 bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sementara kami memang tidak memiliki alat untuk menghancurkan limbah padat tersebut. Disamping harganya mahal, alat itu juga harus ada perawatan khusus. Jadi lebih efisien memang menggunakan pihak ketiga,” katanya.

Yani menuturkan, pihak puskesmas membuang limbah di tempat penampungan sementara. Kemudian, jika limbah sudah banyak, baru pihak ketiga mengambil limbah tersebut.

Baca juga:  Tidak Tamat Sekolah, Deri Sukses di Bisnis Olahan Ayam, Kuncinya Jujur dan Jangan Pantang Menyerah

“Jadi pihak ketiga mengambil kemudian dibawa ke Jakarta untuk dihancurkan. Bagaimana kami mengetahui kalau limbah itu dihancurkan, kami minta bukti penghancuran, berikut data barang-barang yang dihancurkan. Baru kami bayar mereka,” tuturnya kepada ruber, Senin (28/1/2019).

Sementara, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Lina Yulianti menambahkan, untuk limbah cair dikelolah oleh pihak puskesmas sendiri.

Limbah cair yang dihasilkan dari tiap puskesmas maupun dari tempat pengobatannya dikelola dengan cara ditampung di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Itu dikelola puskesmas melalui pembuangan di setiap puskesmasnya, jadi dibuat khusus terpisah. Limbah medis yang cair tentunya melalui penyaringan-penyaringan khusus di IPAL tersebut,” tambahnya. dede ihsan

loading…