Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Sumedang Tunggu Keputusan MK

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Sumedang Tunggu Keputusan MK
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Proses penetapan tersebut, bergantung pada penerbitan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK.

Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menjelaskan, pihaknya belum dapat menetapkan paslon terpilih tanpa adanya surat pemberitahuan dari MK.

“Untuk menetapkan calon terpilih, kami masih menunggu keluarnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi.”

“BRPK ini, akan memberi kepastian apakah ada atau tidaknya gugatan terkait hasil Pilkada,” kata Ogi di Sumedang, Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga:  Mbah Moen Berpulang, Keluarga Besar PKB Sumedang Berduka

Menurut Ogi, BRPK akan memuat daftar daerah yang mengalami perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Jika Sumedang tidak termasuk dalam daftar tersebut, KPU akan segera mempersiapkan penetapan paslon terpilih.

“Kalau Sumedang tidak tercatat dalam PHP, kami tentu akan melanjutkan proses untuk menetapkan calon terpilih.”

“Namun, jika terjadi perselisihan, kami akan menunggu proses hukum hingga ada keputusan final dari MK,” ujar Ogi.

Tidak Ada Gugatan Hingga Batas Waktu

Meski demikian, Ogi memastikan hingga batas akhir pengajuan gugatan, tidak ditemukan laporan terkait hasil Pilkada di Kabupaten Sumedang.

“Alhamdulillah, setelah kami cek hingga batas akhir tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada pada 6 Desember 2024, tidak ada ajuan gugatan dari paslon mana pun,” ungkapnya.

Baca juga:  Pilkada 2020 Pangandaran, Bapaslon Jalur Perseorangan Supratman-Ari Rian Priatna Mundur

Ogi menambahkan, KPU Sumedang tetap memantau situs resmi MK untuk memastikan tidak adanya proses gugatan yang berkaitan dengan Pilkada Sumedang.

Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah:

  • Paslon nomor urut 1: 50.319 suara;
  • Paslon nomor urut 2: 48.993 suara;
  • Paslon nomor urut 3: 72.990 suara;
  • Paslon nomor urut 4: 468.011 suara.

Sementara itu, hasil suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumedang menunjukkan perolehan sebagai berikut:

  • Paslon nomor urut 1: 160.367 suara;
  • Paslon nomor urut 2: 313.117 suara;
  • Paslon nomor urut 3: 104.861 suara;
  • Paslon nomor urut 4: 54.389 suara.
Baca juga:  Hadiri Rakor Pembentukan Laskar Santri Jawa Barat, Ini Pesan Kiai Maman Jelang Pilpres 2024

Dengan tidak adanya gugatan hingga saat ini, masyarakat Sumedang diharapkan segera mendapatkan kepastian mengenai paslon bupati dan wakil bupati terpilih untuk memimpin di periode mendatang.***