Pemkab Hibahkan 41 Unit Motor Bekas ke Kelompok Becak di Pangandaran

41 unit motor bekas dihibahkan Pemkab ke kelompok becak di Pangandaran, Kamis (3/10/2019). dede/ruber.id

Pemkab Hibahkan 41 Unit Motor Bekas ke Kelompok Becak di Pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id — Kelompok Pengemudi Becak Pariwisata Desa Pangandaran (PBPDP) menerima hibah sepeda motor bekas dari Pemkab Pangandaran.

Kasubid Inventarisasi Pengamanan Aset Daerah di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Abdul Majid mengatakan, sebanyak 41 unit sepeda motor bekas dihibahkan kepada kelompok penarik becak wisata di Pangandaran.

“Motor yang dihibahkan Pemkab ini bekas operasional Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), motor itu pernah digunakan di Dinas KB, Dinas Kesehatan dan BPKD,” katanya kepada ruber, Kamis (3/10/2019).

Baca juga:  Polisi Ungkap Dokumen dan Kondisi Tongkang Kandas di Pangandaran

Sebelumnya, kata Abdul Majid, 41 unit motor bekas operasional itu akan dilelang, namun ada usulan dari kelompok PBPDP agar motor tersebut dihibahkan kepada penarik becak di Pangandaran.

“Pada akhirnya Pak bupati mengizinkan motor bekas itu untuk dihibahkan kepada mereka (kelompok). Motornya rakitan Tahun 2003-2007, bermacam-macam,” ujarnya.

Abdul Majid menuturkan, pada dasarnya penghapusan aset daerah dapat melalui berbagai prosedur, bisa melalui lelang atau bisa juga melalui hibah.

“Kebetulan kelompok becak ini sudah berbadan hukum, jadi motor bekas ini bisa dihibahkan kepada mereka,” tuturnya.

Abdul Majid menerangkan, nilai perolehan atau anggaran saat pembelian motor (aset daerah) tersebut mencapai lebih dari Rp500 Juta, hibah motor bekas ini pertama kalinya dilakukan di Pangandaran.

Baca juga:  Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Pangandaran Belum Terbentuk

“Baru saat ini kalau hibah kendaraan exs operasional OPD, surat-surat motornya masih lengkap ada,” terangnya.

Sebagian motor bekas itu, kata Abdul Majid, kondisinya memang beragam. Ada yang rusak berat, ada juga yang masih hidup.

“Intinya semua unit itu perlu perbaikan yang maksimal lantaran tingkat kerusakannya bermacam-macam,” ucapnya.

BACA JUGA: Instruksi Pusat, Bantuan PKH Tahap 4 Untuk KPM di Pangandaran Dipastikan Berkurang

Di tempat yang sama, Ketua Pengemudi Becak Pariwisata Desa Pangandaran (PBPDP) Saep Suparman menyebutkan, motor bekas yang diterima para penarik becak ini akan dimodif dijadikan becak motor (Cator).

“Motor itu nanti dimodif sama yang menerimanya dengan modal sendirinya juga,” sebutnya.

Baca juga:  Pemkab Dorong Pegawai Non ASN di Pangandaran Ikuti CPNS 2021

Hingga saat ini, kata Saep, jumlah anggota PBPDP mencapai lebih dari 100 orang.

“Jadi hanya sebagian saja yang menerima, kan unitnya juga cuma 41,” tambahnya. dede ihsan