Pemkab Pangandaran Percepat Penyusunan RPJMD 2021-2026

rpjmd pangandaran
PEMKAB Pangandaran percepat penyusunan RPJMD 2021-2026. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat segera mempercepat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2021-2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Pangandaran Agus Satriadi mengatakan, penyusunan RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN.

“Penyampaian pra rancangan telah dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber yang sudah memiliki kompetensi pada bidangnya,” kata Agus, Jumat (12/3/2021).

Karena itu, pihaknya berharap tahapan penyusunan bisa berjalan dengan baik dengan hasil yang maksimal. Serta dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana menyampaikan, Pemkab akan mempercepat penyusunan RPJMD 2021-2026 yang isinya disesuaikan dengan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca juga:  #FriendshipDay, Unicef Ajak BTS Sebarkan Virus Cinta ke Anak Muda

“Visi misi yang telah disampaikan kepada masyarakat saat tahapan kampanye di Pilkada 2020 harus segera dituangkan dalam Peraturan Daerah atau Perda,” tuturnya.

Adapun beberapa persoalan yang dianggap penting. Di antaranya terkait dengan indikator makro yang berikatan dengan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM Kemiskinan.

Kemudian, target yang berada di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Dalam bentuk program kegiatan visi misi yang telah disampaikan. Nanti akan dibreak down sesuai kewenangan OPD tersebut.

“Tidak hanya itu saja, ada lagi target janji politik 2021-2026. Intinya dari keseluruhan itu harus dijabarkan oleh semua OPD dalam bentuk program kegiatan nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan meminta, RPJMD harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut perlu dukungan penuh dari seluruh OPD.

Baca juga:  Edarkan Uang Palsu Lewat Facebook, Warga Bungursari Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Secara teknis, penyusunan RPJMD harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD. Di mana, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk kurun waktu 20 tahun.

“Kemudian, dalam penyusunannya harus memperhatikan RPJMN. Pada tahapan penyusunan akan melibatkan unsur masyarakat dan pihak akademisi. Lalu dikonsultasikan ke Pemprov Jabar,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Secara Virtual, Musrenbang Pangandaran Tahun 2021 Bakal Digelar Senin Mendatang