Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022

Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka Akan Mempertimbangkan Kondisi Pandemi

Jakarta, Ruber.id –  Pembelajaran Tatap Muka atau PTM yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022. Namun tetap mengutamakan keselamatan siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan di lingkungan satuan pendidikan. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai PTM.

Pembelajaraan Tatap Muka Harus Ada Pertimbangan Matang

“Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah. Serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (25/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca juga:  Gunung Anak Krakatau Meletus, Warga Jakarta Heboh Dentuman Misterius

Mengutip siaran pers dari Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Pusat, Pemerintah dan satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM akan terlaksana dengan aman dan mencegah terjadinya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. 

Adapun 4 menteri tersebut adalah Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut menyebutkan bahwa PTM bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022. 

SKB juga mengatur beberapa pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran virus COVID-19 di wilayahnya,. Tak lupa kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa. Terakhir adalah akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.  (CW-005 Putra)