Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat, Ini Kata Direktur RSUD Sumedang

SUMEDANG, ruber — Pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan kini hanya bisa naik kelas satu tingkat. Hal ini berlaku menyusul keluarnya Permenkes Nomor 51/2018.

BACA JUGA: Mulai 1 Maret, Pasien Rajal RSUD Sumedang Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Direktur RSUD Sumedang Hilman Taufik WS mengatakan, sebelumnya, untuk peserta BPJS Kesehatan Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa naik kelas hingga beberapa tingkat. Namun, kini setelah adanya Permenkes itu dibatasi hanya satu tingkat,” terangnya kepada ruber.

Naik kelas tersebut, kata dia, maksudnya, peserta BPJS kelas 3 hanya bisa naik ke kelas 2 saat dirawat begitupun selanjutnya kelas 2 bisa naik ke kelas 1 dan kelas 1 bisa naik ke VIP.

Baca juga:  Polsek Cimalaka Sumedang Santuni Jompo Kurang Mampu

“Kalau dulu dari kelas 3 bisa naik ke kelas 1 bahkan VIP asalkan yang bersangkutan sanggup membayar sisa perawatan setelah dikurangi biaya BPJS,” tambahnya.

Hilman menuturkan, secara detail, pihaknya juga tak mengerti dengan adanya Permenkes yang mengatur kenaikkan kelas ini.

Masalahnya, kata dia, meski naik kelas beberapa tingkat tapi yang dibayar pihak BPJS Kesehatan tetap sesuai kelas dan sisanya secara pribadi menjadi tanggungjawab peserta.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Abdul Haris membenarkan, terkait adanya Permenkes Nomor 51/2018 yang mengatur tentang kenaikkan kelas peserta BPJS.

Abdul Haris pun tak bisa menjelaskan kenapa keluar Permenkes Nomor 51/2018.

Sehingga, kini pesetta BPJS Kesehatan dikurangi masalah naik kelasnya saat dirawat.

Baca juga:  PATBM Desa Ungkal Sumedang, Cegah Kekerasan Terhadap Anak

“Tentang kenapa saat ini naik kelas hanya dilakukan satu tingkat, saya juga tidak tahu karena yang mengeluarkan aturan Menteri Kesehatan bukan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Abdul Haris menyebutkan, bukan hanya kenaikkan kelas yang dibatasi.

Kini, pihak BPJS Kesehatan juga tidak melayani masyarakat yang hendak menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membawa rekomendasi surat dari dinas sosial.

“Dulu memang dengan membawa surat rekomendasi dinsos pembuatan BPJS Kesehatan bisa langsung aktif.”

“Namun, sekarang tidak lagi dan agar kartu BPJS Kesehatan bisa aktif atau digunakan harus menunggu waktu 14 hari,” ucapnya.

Dia menambahkan, berlakunya rekomendasi dinsos ini seiring dengan keluarnya Perpres Nomor 82/2018.

“Adanya surat rekomendasi dinsos ini memang rawan disalahgunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan kartu BPJS.”

Baca juga:  Rapimda KNPI Sumedang Sepakati Pelaksanaan Musda Maret 2019

“Walaupun yang bersangkutan mampu namun tak sedikit yang membuat surat keterangan tak mampu sehingga kartu BPJS-nya bisa cepat aktif,” ucapnya. dodi

ilustrasi/net
loading…