Pasca Disegel, Pengelola TPS di Desa Purbahayu Pangandaran Mengaku Sedang Menempuh Perizinan

Penyegelean TPS di Desa Purbahayu pada 15 Agustus 2024 yang dilakukan Satpol PP Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Forum Perkumpulan Masyarakat Peduli Sampah Purbahayu angkat bicara soal penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sedang mereka bangun.

Seperti diketahui, Satpol PP Pangandaran telah menyegel TPS di Desa Purbahayu yang belum menempuh izin sama sekali. Penyegelan itu dilakukan pada tanggal 15 Agustus kemarin.

Ketua Forum Perkumpulan Masyarakat Peduli Sampah Purbahayu Miswan mengaku, pihaknya kini tengah menempuh izin pembangunan TPS tersebut.

“Kami diarahkan Satpol PP untuk menempuh izin. Di antaranya izin bangunan yang kini sedang berproses, registrasinya sudah keluar,” kata Miswan kepada Wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.

Adapun yang sudah mereka dapatkan yakni izin lingkungan atau izin tetangga sekitar TPS tersebut. Kemudian, SK dari kepala desa setempat, domisili, keterangan lahan tidak dalam sengketa.

Baca juga:  Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Pembahasan Raperda Pembentukan OPD

“Sertifikat sudah lengkap, izin tetangga, tandatangan warga sudah ada dengan dokumentasinya. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sudah ada. Di PUPR, LH juga kini sedang berproses,” ujarnya.

Terlebih, kata Miswan, surat pernyataan terkait kesanggupan untuk melengkapi peraturan perizinan teknis berusaha yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan serta peratuaran perundang-undangan yang berlaku di daerah dan nasional sudah dibuat.