Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Hasil Raperda RPJMD

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pansus V DPRD Pangandaran, Jawa Barat melaporkan hasil pembahasan Raperda RPJMD tahun 2021-2026. Penyampaian rancangan peraturan daerah rencana pembangunan 5 tahunan itu digelar secara virtual yang diikuti oleh seluruh OPD dan 10 kecamatan.

Laporan hasil pembahasan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pansus V Ucup Supriatna secara virtual dari Gedung DPRD Pangandaran. Pihaknya bertugas untuk membahas Raperda RPJMD sejak (18/6/2021) sampai (1/7/2021).

Adapun beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh pihaknya adalah, menggelar rapat internal, rapat kerja dengan SKPD, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat dan konsultasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86/2017 RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. Terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” kata Ucup.

Baca juga:  Pimpinan dan Anggota Dewan Pangandaran Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Selain itu, dokumen rencana pembangunan daerah merupakan dokumen yang dibutuhkan daerah. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dengan implementasi pembangunan di daerah.

“Dokumen rencana pembangunan daerah RPJMD ini dijadikan rujukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD. Dan rencana tahunan sebagai penjabaran secara teknis yang dilaksanakan oleh seluruh SKPD,” tuturnya.

Penyusunan RPJMD Berpedoman pada RPJPD 2016-2025

RPJMD 2021-2026, kata Ucup, merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Pangandaran untuk periode 5 tahun yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah.

Penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pangandaran tahun 2016-2025, RTRW Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038. Serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 dan RPJMN tahun 2020-2024.

Baca juga:  Update Corona Pangandaran: Hasil Tes Swab Kedua Pasien 03 Masih Positif

“RPJMD tahun 2021-2026 merupakan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran masa jabatan 2021-2026 yang telah dilantik pada 26 Februari lalu oleh Gubernur Jawa Barat,” ujarnya .

RPJMD juga merupakan perumusan visi dan misi pembangunan yang menunjukkan apa yang menjadi cita-cita bersama masyarakat Kabupaten Pangandaran atau stakeholder pembangunan daerah.

Yang merefleksikan kekuatan dan potensi khas daerah sekaligus menjawab permasalahan dan isu strategis Kabupaten Pangandaran.

Ucup menerangkan, RPJMD 2021-2026 untuk diacu oleh seluruh perangkat daerah Pangandaran. Sesuai tugas pokok dan fungsinya yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA perangkat daerah, sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan perangkat daerah.

“Dokumen RPJMD selanjutnya akan dijabarkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah. Di mana RKPD merupakan perencanaan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya,” terangnya.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Sepi, Target Retribusi Sampah di Pangandaran Tak Tercapai

Pada pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan, bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sebagai informasi, Pansus V DPRD terdiri dari Ketua Ucup Supriatna; Wakil Ketua Solehudin; Sekretaris Yenyen Windiani. Sedangkan anggotanya antara lain, Sri Rahayu; Joane Irwan Suwarsa; Hesti Mulyati; Tasimin. Kemudian, Sopiah; Idi Supriadi; Yusep Rahmanudin; Otang Tarlian; Adang Sudirman; Nia Sumiasari; Asikin; dan Wowo Kustiwa. (R002)