Pansus 12 DPRD Kota Bandung Tuntaskan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Tuntaskan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap konsultasi dengan kementerian terkait serta proses evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Pansus 12, Susanto Triyogo Adiputro menyampaikan, seluruh substansi materi telah disepakati.

Tahapan berikutnya, adalah harmonisasi dan evaluasi agar regulasi tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Secara pembahasan sudah tuntas. Sekarang tinggal proses konsultasi ke kementerian dan evaluasi di Kemenkumham,” ujarnya.

Menurut Susanto, ruang lingkup Raperda ini cukup luas dan komprehensif.

Baca juga:  Di Bulan Ramadan, Bikers Brotherhood 1% MC Bagikan Bibit Pohon dan Santuni Anak Yatim

Aturan tersebut mencakup tanggung jawab serta kewenangan pemerintah daerah, mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penguatan kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Hingga, pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB).

Selain itu, regulasi juga memuat ketentuan perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga aspek pembiayaan.

Penyusunan Raperda ini, merupakan turunan dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru agar implementasinya di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.

Dalam aspek Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Raperda merujuk pada Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuannya, mengatur mekanisme perizinan serta sanksi administratif bagi pelanggaran.

Penyelenggara PUB juga, diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Termasuk, melampirkan hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan dana di atas Rp500 juta, beserta dokumentasi kegiatan dan penyaluran bantuan.

Baca juga:  Tuntut Transparansi, Warga Demo Wajah Baru Taman Raflesia Ciamis

“Pelaporan menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas politisi PKS tersebut.

Sementara itu, pengaturan terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024.

Fokusnya adalah memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi oleh Dinas Sosial, terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di daerah.

Adapun ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB) merujuk pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan tersebut, mengatur tata cara perizinan, kewajiban pelaporan, serta sistem pengawasan agar pelaksanaan undian berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Perkuat Peran Pemerintah Daerah

Secara keseluruhan, Raperda ini diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memantau dan mengevaluasi seluruh aktivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga:  Cerita Kang Mayor, ASN asal Purwakarta yang Sukses Jadi Pengusaha Kopi

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat. Mulai dari pemberian sanksi administrasi, hingga sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel. Selain itu, mampu melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya. ***