Pajak Hotel Minim, Ini Upaya Dilakukan Pemkab Pangandaran

Img
RAPAT evaluasi PAD terkait pajak hotel dan restoran di salah satu hotel Pangandaran, ist/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Kesadaran bayar pajak hotel di Kabupaten Pangandaran terbilang minim. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi mengenai penarikan pajak hotel dan restoran, sebab ketaatan untuk membayar pajak masih belum bagus.

“Hingga Juni 2019 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel baru mencapai 21% dari target Rp17 miliar.”

“Sedangkan untuk pajak restoran sudah mencapai 40%,” katanya di salah satu hotel, Rabu (3/7/2019).

Dari mulai Febuari hingga April 2019, kata Jeje, capaian target dari pajak hotel memang mengalami stagnan, karena kunjungan wisata mengalami penurunan.

Sementara, Ketua Tim Khusus Insentifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran Untung Saeful Rachman menyampaikan, masalah pajak akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemkab.

Baca juga:  Soal Pembubaran Tempat Isolasi Khusus Pemudik, Mahasiswa Berikan Tiga Tuntutan kepada BK DPRD Pangandaran

Selain itu, kata Untung, pihaknya juga berencana membuat sebuah sistem aplikasi yang dibuat khusus untuk menarik pajak hotel dan restoran.

“Hal itu dilakukan karena para wajib pajak terkesan kurang maksimal dalam melaporkan pendapatan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Ketua Tim Khusus Insentifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran Untung Saeful Rachman, pemkab sempat menggunakan sistem Taping Box untuk merekam data transaksi di empat hotel berbeda, tapi kerja sistem tersebut kurang maksimal.

“Itu aplikasinya milik hotel yang bekerja sama dengan konsultan,” tuturnya. dede ihsan

Foto: RAPAT evaluasi PAD terkait pajak hotel dan restoran di salah satu hotel Pangandaran, ist/ruang berita