SUMEDANG, ruber.id – DPC Organda Sumedang, Jawa Barat menolak dengan tegas operasional Bus Arimbi di Terminal Tipe A Ciakar, Sumedang.
Penolakan Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat ini didasari banyaknya protes dari para pengurus KKU dan pengusaha angkutan umum di Sumedang.
Sekretaris DPC Organda Sumedang Yudi Gumelar menyebutkan, biasanya, sebelum izin operasi angkutan keluar, pasti ada koordinasi dengan Organda setempat.
“Termasuk, koordinasi juga dengan KKU serta pengusaha Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) lainnya, yang sudah beroeprasi,” katanya, Minggu (9/2/2020).
Baca berita sebelumnya: Ada Bus Arimbi Masuk Terminal Ciakar, Dishub Sumedang Merasa Aneh
Namun kenyataannya, kata Yudi, Bus Arimbi trayek Sumedang-Kalideres (Tangerang) ini tiba-tiba beroperasi di wilayah Sumedang.
Operasional ini, tanpa ada koordinasi dulu dengan pihak Organda Sumedang.
Maka dari itu, kata Yudi, tidak heran jika kehadiran Bus Arimbi di Sumedang, menuai banyak protes.
Khususnya, dari para pengurus KKU 04 dan KKU 31/elf (Wado – Bandung), yang jalurnya terlewati oleh trayek Bus Arimbi.
Termasuk, kata Yudi, para pengusaha AKAP yang sudah biasa beroperasi di wilayah Sumedang.
Karena merasa tidak dihargai, DPC Organda Sumedang berserta pengurus KKU dan sejumlah pengusaha AKAP di Sumedang, akhirnya bermusyawarah.
Musyawarah ini menghasilkan berita acara penolakan tanpa kecuali atas pengoperasian Bus Arimbi di Terminal Sumedang.
Jadi pada intinya, kata Yudi, Organda Sumedang menolak tanpa kecuali beroperasinya Bus Arimbi di Terminal Ciakar, Sumedang.
Yudi menjelaskan, pernyataan penolakan ini, telah disampaikan secara resmi dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada Dinas Perhubungan Sumedang.
Karena, kata Yudi, sesuai ketentuan, Dishub kabupaten memiliki kewenangan dalam hal pengawasan terhadap tiap angkutan AKAP yang masuk ke wilayahnya.
Organda Sumedang, lanjut Yudi, awalnya mengira jika Dishub Sumedang mengetahui terkait izin pengoperasian bus Arimbi ini.
“Sebab sepengetahuan kami, proses izin untuk AKAP itu pasti harus ada rekomendasi dulu dari Gubernur (Dishub Provinsi).”
“Selain itu, harus ada juga permintaan advice atau pendapat teknis dari Dishub kabupaten.”
“Namun setelah kami konfirmasi ke Dishub Sumedang, ternyata mereka juga tidak pernah diminta advice, terkait izin operasional Bus Arimbi ini,” katanya.
Disinggung terkait rencana aksi penolakan, kata Yudi, sejak Bus Arimbi beroperasi di wilayah Sumedang.
Para pengurus KKU yang trayeknya terlintasi, sebenarnya telah beberapa kali meminta izin ke Organda untuk melakukan aksi.
Namun, lanjut Yudi, karena beberapa pertimbangan, pihaknya terpaksa harus menahan rencana aksi penoalakan yang akan dilakukan pengurus KKU tersebut.
“Soal aksi, dari awal mereka (KKU 04 dan KKU 31) sudah mau melakukan aksi mogok di jalanan.”
“Hanya, selalu kami tahan, dengan alasan cukup dengan cara menyampaikan surat pernyataan secara tertulis dulu.”
“Tapi, kalau cara ini masih saja diambaikan, mau gimana lagi, masa kami harus melarang aspirasi mereka terus,” katanya. (R003)
Baca berita lainnya: Soal Gapura Kota Tahu, Legislator Sumedang: Harus Terima Dikritisi Warga