Operasi Patuh Jaya 2022, Hindari 8 Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Jaya 2022, Hindari 8 Pelanggaran Ini
Foto ilustrasi dokumen ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di kawasan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Tangerang-Depok-Bekasi) harus bersiap-siap. Sebab, terhitung sejak 13 Juni hingga 26 Juni, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022.

Selain harus melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi juga harus mengecek kendaraannya, terutama knalpot.

Semua lantaran knalpot yang tidak memenuhi standar kelayakan akan dikenakan denda yang mencapai Rp3 juta.

Menurut Kepala Seksi (Kasie) Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sriyanto, Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini bakal mengutamakan tindakan yang bersifat Preemtif dan Preventif.

Tilang pun, dilakukan dengan dua cara yakni tilang di tempat dan tilang elektroni atau ETLE.

Baca juga:  Klarifikasi, Ustaz Khalid Basalamah Angkat Bicara soal Ceramah Wayang

“Saya menekankan agar petugas di lapangan juga memahami sasaran operasi ini dan memakai pendekatan humanis,” ujar Sriyanto seperti dilansir dari situs otomania, beberapa waktu lalu.

Menurut Sriyanto, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta edukasi melalui banyak media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok.

Polda Metro Jaya juga memberikan edukasi langsung terkait Operasi Patuh Jaya 2022 kepada masyarakat yang tujuannya agar operasi tersebut bisa meningkatkan kedisiplinan warga untuk berlalu lintas dan juga meminimalisasi kasus kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh, Sriyanto mengatakan, ada 8 poin pelanggaran yang menjadi atensi penuh petugas Operasi Patuh Jaya 2022 di lapangan.

Kedelapan pelanggaran ini mendapatkan tilang langsung di tempat atau tindakan manual.

Baca juga:  Siap-siap, BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis 100 Persen, Berikut Skema Urun Biayanya

Apa saja pelanggaran yang akan ditilang di tempat ini? Berikut daftarnya:

  1. Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau bukan knalpot standar. Pelanggaran ini bakal dikenakan denda Rp250.000.
  2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu mobil yang menjadi salah satu aksesoris mobil atau biasa disebut lampu strobe, bakal didenda Rp250.000.
  3. Mereka yang melakukan balap liar bakal didenda masing-masing Rp3 juta.
  4. Mereka yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan denda Rp500.000.
  5. Para pengendara yang menggunakan ponsel ketika sedang berkendara juga dilakukan tilang di tempat dan dendanya sebesar Rp750.000.
  6. Mereka yang tidak memakai helm dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI) juga didenda Rp250.000.
  7. Para pengendara mobil yang ketahuan tidak memakai sabuk pengaman bakal kena denda Rp250.000.
  8. Para pengendara motor yang ketahuan berboncengan lebih dari satu orang juga akan didenda Rp250.000.
Baca juga:  Kartu Ujian SKB CPNS Sudah Bisa Dicetak via Sscn

Itu tadi 8 poin pelanggaran yang harus dihindari oleh pengguna kendaraan bermotor. Sebaiknya, kamu mematuhinya ketimbang kena denda langsung di tempat.