BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Polsek Tawang Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan 95 botol minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis malam (4/3/2021).
Puluhan botol miras tersebut diamankan polisi di Jalan BKR Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya Kapolsek Iptu Nandang Rokhmana menyamar sebagai pembeli.
Kepada wartawan, Iptu Nandang menerangkan, 95 botol miras berbagai jenis tersebut berhasil disita dari penjual berinisial AB dan MH.
“Minuman berbagai jenis. Anggur merah sebanyak 53 botol besar, anggur merah kecil sebanyak 18 botol lalu bir bintang sebanyak 6 botol kemudian anggur Putih sebanyak 12 botol dan post beer 6 botol berhasil kami sita dari 2 orang penjual miras,” ungkapnya.
Nandang mengaku baru seminggu bertugas jadi Kapolsek Tawang. “Jadi saya pura pura saja mau beli minuman keras tersebut. Setelah cukup bukti penjual tersebut banyak stok mirasnya, saya langsung amankan penjual miras tersebut,” terangnya.
Nandang memaparkan, patroli rutin ini bertujuan untuk terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban nasyarakat (harkamtibmas).
“Ini adalah bukti bahwa dengan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat menunjukkan terjalinnya kemitraan dengan warga dan tokoh masyarakat lainnya,” katanya. (Indra)
BACA JUGA: Taruhan Balapan Liar, 8 Remaja Tasikmalaya Diamankan Tim Maung Galunggung