Nama Fraksi Gabungan di DPRD Pangandaran Harus Bernilai Sejarah

Img
GEDUNG DPRD Pangandaran. ist/ruang berita
GEDUNG DPRD Pangandaran. ist/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Nama Fraksi Gabungan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pangandaran harus mengangkat unsur nama daerah lokal.

Praktisi partai politik dari Partai Amanat Nasional (PAN) Pangandaran Endang Sukara mengatakan, nama tersebut harus berlatar belakang dan memiliki nilai sejarah.

“Kabupaten Pangandaran tidak terlepas dari Babad Galuh dan Babad Sukapura,” kata Endang.

Untuk itu, sebagai tanda penghargaan dan pelestarian sejarah, maka nama Fraksi Gabungan harus mengangkat nama lokal.

“Saat ini jumlah kursi di DPRD Pangandaran ada 40, yakni dari PDI Perjuangan 15, Golkar 5, PAN 5, PKB 5, PPP 3, PKS 3, Gerindra 3, dan Perindo 1,” tambah Endang.

Baca juga:  Pilkada Pangandaran 2020, Pasangan Juara Miliki 16 Program Unggulan

Endang menjelaskan, besar kemungkinan ada beberapa Partai Politik yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi satu fraksi.

“Kami harap nama fraksi gabungan tersebut bernama Fraksi Pananjung atau Fraksi Sukapura Ngadaun Ngora,” paparnya.

Endang memaparkan, dengan mengangkat nama lokal pada fraksi gabungan di DPRD, maka akan menjadi nilai kebanggaan bagi warga Pangandaran.

“Nilai-nilai sejarah tersebut secara tidak langsung memelihara subtansi kearifan lokal,” terang Endang. syamsul ma’arif