N219 Buatan PTDI, Disiapkan Jadi Pesawat Amfibi

BERITA BANDUNG, ruber.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Meninjau N219. Pesawat ini, nantinya akan memiliki versi pesawat amfibi.

Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Elfien Goentoro menjelaskan tentang N219. Di mana, versi pesawat amfibi ini mampu lepas landas. Baik di permukaan air, selain di bandara pada umumnya.

“Sehingga, dengan inovasi transportasi udara ini, diharapkan terbuka kemungkinan tercapainya semua tujuan destinasi pariwisata nusantara. Yaitu melalui jalur laut. Dengan cepat menggunakan N219 amfibi ini,” kata Elfien.

Sementara itu, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung program pengembangan pesawat N219 amfibi ini. Terutama, dalam memanfaatkan jalur atau rute penerbangan perintis. Dengan pesawat komersial PTDI. Seperti pesawat N219, pesawat N219 amfibi, dan pesawat N245. Sehinga, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di negara kepulauan dan kemajuan industri kedirgantaraan nasional.

Baca juga:  Sekretaris Hipmi Sumedang Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Ketua Umum Hipmi Jawa Barat

“Bahwa PT Dirgantara Indonesia ini merupakan salah satu andalan nasional. Untuk menunjukkan kepada dunia bahwa negara kita telah menguasai teknologi kedirgantaraan. Penguasaan teknologi ini jadi simbol negara maju dianggap telah menguasai teknologi.”

“Dan kami mengharapkan agar semua pihak, di dalam negeri dapat mendukung untuk menjaga keberlanjutan dari PTDI. Tadi, saya juga telah mendengar laporan, dalam hal manufacturing, sudah banyak hal bersifat excellence yang sudah dicapai. Tentunya, secara korporasi ada hal yang bisa diselesaikan. Saya akan mencoba membicarakannya dengan Kementerian Keuangan,” kata Suharso.

Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas juga akan mendukung dalam hal optimalisasi dan implementasi Imbal Dagang Kandungan Lokal (IDKLO). Dan atau offset pada tiap penggunaan anggaran Pinjaman Luar Negeri (PLN). Dan atau pengadaan Alutsista dari luar negeri.

Baca juga:  Melihat Persiapan Depok Jelang PSBB

Hal ini, sebagaimana Perpres Nomor 54/2010, dan UU Nomor 16/2012. Guna membangun kompetensi teknologi dan industri pertahanan dalam negeri. (R003)