Motif Pembuang Bayi Takut Ortu: Sembunyikan Kandungan Selama 9 Bulan, Setelah Lahir Malah Dibuang

Motif Pembuang Bayi Takut Ortu: Sembunyikan Kandungan Selama 9 Bulan, Setelah Lahir Malah Dibuang

SUMEDANG, ruber.id — Pelaku pembuang bayi YY, 18, mengaku telah menyembunyikan kandungannya selama 9 bulan dan melahirkan bayi laki-laki yang akhirnya dibuang di kawasan Proyek Tol Cisumdawu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ketika ditanya, YY mengaku membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan AO, 17, karena takut orangtua.

“Takut,” jawabnya singkat saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (11/10/2019) siang.

BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Tol Cisumdawu Sumedang Ditangkap: Ibunya Cantik, Bapaknya Masih Pelajar

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Nikki Ramdhany mengungkapkan, YY ditangkap beberapa jam setelah pihaknya menerjunkan tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang.

Baca juga:  H-4 Lebaran, Jalur Tengah Sumedang Masih Lengang

“Dari informasi masyarakat, kami mengamankan YY. Setelah itu kami kemudian mengamankan AO,” ucapnya.

Nikki menjelaskan, bayi malang berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan YY ini kali pertama ditemukan ayah YY, yaitu T, 53.

Setelah ditemukan, bayi malang tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Rancakalong sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumedang.

Setelah satu hari menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang, bayi tersebut meninggal dunia akibat hypothermia.

Bayi malang tersebut dikabarkan meninggal dunia di IGD RSUD Sumedang, Jumat (11/10/2019) sekitar jam 11.50 WIB.

“Informasi yang kami terima dari rumah sakit, bayinya meninggal. Diduga akibat kedinginan,” terangnya.

Nikki menambahkan, YY berstatus sebagai karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.

Baca juga:  Ini Terobosan Kelompok Tani di Sumedang Tingkatkan Stok Pangan di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan status sang pacar, AO, masih tercatat sebagai pelajar salah satu sekolah tingkat SMA di Sumedang.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. agoeng/luvi

Baca berita lainnya: Masih Hidup! Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Lokasi Proyek Tol Cisumdawu Sumedang