Modus Jadi Penyalur Pegawai PT KCI, Wanita Muda di Depok Ini Diringkus Polisi

KOTA DEPOK, ruber.id — Bermodus penyalur pegawai di PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), wanita berinisial DEA perdayai sejumlah korbannya.

Pelaku, akhirnya diringkus Satreskrim) Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020).

Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengungkapkan, pelaku berpura-pura menjadi karyawan PT KCI dan mencari warga yang membutuhkan pekerjaan.

Kepada korban, DEA secara terang-terangan mengaku dapat menjadi perantara, atau memasukkan mereka untuk bekerja sebagai karyawan di PT KCI.

“Modus pelaku berupa iming-iming pekerjaan di perusahaan,” ungkap Firdaus di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/1/2020).

Firdaus menyebutkan, modus DEA terendus pihak kepolisian saat salah seorang korban, yakni warga Kota Depok melapor ke Polres Metro Depok, belum lama ini.

Baca juga:  Hari Sumpah Pemuda, Jadi Momentum Satukan Potensi Indramayu

Kepada polisi, korban mengaku telah diminta dan menyerahkan sejumlah uang, sebagai pemulus untuk diterima jadi karyawan di PT KCI.

“Korban mengenal pelaku dari seseorang inisial JY, yang juga mengantar dan mengetahui korban menyerahkan sejumlah uang.”

“Korban kemudian dijanjikan oleh pelaku akan langsung mendaftar dan dikontrak sebagai pegawai,” ucapnya.

Namun, kata Firdaus, setelah menunggu beberapa hari, janji pelaku kepada korban tak kunjung ditepati. Hingga akhirnya, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.

“Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1juta. Selain korban ini, ada juga beberapa korban lainnya,” katanya.

Polisi, kata Firdaus, bergerak cepat dalam menanggapi laporan ini, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku, DEA.

Baca juga:  Spesialis Curanmor Sumedang Diringkus, Seorang Pelaku Didor

Firdaus menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (R007/Moris)