JATINANGOR, ruber.id – Memiliki 64 butir calmlet, Rd, 41, warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.
Rd ditangkap atas kepemilikan 64 butir obat psikotropika jenis calmlet alprazolam 1 Mg.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas ALP Dedi Juhana mengungkapkan, Rd ditangkap di Jalan Letda Lukito, Hegarmanah, Jatinangor.
“Rd kami tangkap hari Kamis, 5 Maret 2020, sekitar jam 21.00 WIB,” ucapnya kepada ruber.id, Jumat (6/3/2020) siang.
Satresnarkoba, kata Dedi, menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Selain memiliki 64 butir obat calmlet alprazolam 1 Mg, dari tangan tersangka juga diamankan satu buah tas selendang warna hijau merek Elbrus.
Selain itu, diamankan pula satu buah handphone merek I-Cherry warna silver berikut simcard, dan sepasang sepatu merek profesional warna biru kuning.
“Atas kepemilikan barang haram ini tersangka dijerat Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (4) dan (5) UU Nomor 5/1997, tentang Psikotropika,” ungkapnya. (R003)