Meski Hanya Ditandatangani 4 Komisioner, Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pangandaran Diklaim Sah

Img
KOMISIONER KPU Pangandaran saat memusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4/2019) sore. smf/ruang berita

PANGANDARAN ruber — Penandatanganan berita acara pemusnahan surat suara rusak Pemilu 2019 di Kabupaten Pangandaran hanya ditandatangani oleh 4 orang komisioner KPU.

BACA JUGA: Baru Dibangun, TPS di Kota Banjar Ambruk Diterjang Angin Kencang

Padahal, jumlah Komisioner KPU Pangandaran berjumlah 5 orang. Meski begitu, hal ini diklaim KPU Pangandaran sah dilakukan.

Dalam berita acara pemusnahan surat suara rusak Nomor: 75/BA/3218/KPU-Kab/IV/2019 dijelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan, Selasa (16/04/2019) jam 17.00 WIB.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Sekretariat KPU Pangandaran, Jalan Raya Cibenda Nomor 68 Parigi.

Kepala Subbagian Umum KPU Pangandaran Imam Mustofa Kamal mengatakan, pelaksanaan pemusnahan telah dituangkan dalam BA Pemusnahan Surat Suara Rusak dan ditandatangani oleh 4 Komisioner KPU.

Baca juga:  Di Basis Kuning-Merah di Kota Banjar, Prabowo-Sandi Masih Kalah Tipis

Adapun, komisioner yang menandatangani beruta acara tersebut yakni Muhtadin, Maskuri Sudrajat, Suwardi Maninggesa, dan Norazizah.

“Meski hanya ditandatangani oleh 4 komisioner KPU, pemusnahan dianggap sah berdasarkan PKPU Nomor 8/2019,” kata Imam kepada ruber.

Imam menambahkan, pada PKPU Nomor 8/2019 tentang Tata Kerja KPU provinsi, kabupaten/kota dijelaskan, bahwa keputusan dianggap sah bila dihadiri dan ditandatangani oleh komisioner KPU lebih dari 2/3 dari jumlah komisioner.

Adapun surat suara yang dimusnakhan di antaranya 323 surat suara Pilpres, 103 surat suara DPR RI Dapil Jabar 10, 167 surat suara DPD RI, 101 surat suara DPRD provinsi Dapil 13 Jawa Barat.

Selain itu Imam menjelaskan, ada 1.124 surat suara rusak di Dapil 1; 1.396 surat suara rusak di Dapil 2; 1.249 surat suara rusak di Dapil 3; 1.739 surat suara rusak di Dapil 4; dan 778 surat suara rusak di Dapil 5.

Baca juga:  Angka Kemiskinan di Pangandaran Diklaim Turun, Tapi Datanya Belum Divalidasi

“Total jumlah surat suara yang dimusnahkan 6.979 lembar,” tambahnya.

Rincian jumlah 6.979 lembar surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 5.723 lembar yang tidak digunakan dan 1.188 lembar dalam kondisi rusak. smf

Foto: KOMISIONER KPU Pangandaran saat memusnahan surat suara rusak, Selasa (16/4/2019) sore. smf/ruang berita
loading…