BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat bakal memutus kontrak kerja pegawai non ASN sebanyak 1.200 orang atau 30% dari jumlah total 4.863 orang.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, struktur birokrasi di lingkungan Pemkab dinilai terlalu gemuk. Selain itu jumlah pegawai terlalu banyak dibanding beban kerja.
“Kondisi seperti ini membuat Pemkab melakukan perampingan dengan memberhentikan sebagian pegawai non ASN atau pegawai honorer,” kata Jeje, Rabu (5/5/2021) malam.
Jeje menuturkan, dengan jumlah pegawai non ASN yang mencapai 4.863 orang itu membuat dirinya ingin melakukan efisiensi jumlah pegawai sampai 30%.
Perampingan itu disesuaikan atau mengacu kepada analisa beban kerja. Misalnya di Puskesmas, berdasarkan analisa beban kerja jumlah pegawai maksimal cukup 62 orang.
“Pada kenyataannya kan lebih, bahkan ada yang 62 pegawai itu hanya pegawai honorer saja. Yang seperti ini perlu dilakukan perampingan,” tuturnya.
Jeje menerangkan, perampingan 30% pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap. Sejauh ini baru sekitar 244 pegawai yang sudah diberhentikan.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan upaya perampingan itu adalah, tingginya beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun.
“Setahun beban gaji honorer mencapai Rp100 miliar lebih. Kami ingin dengan perampingan ini porsi APBD lebih banyak untuk rakyat, untuk membangun,” terangnya.
Pemutusan Kontrak Kerja Tak Ada Kaitan dengan Pasca Pilkada
Menanggapi tuduhan perampingan pegawai ini berkaitan dengan dendam politik pasca Pilkada 2020, Jeje membantah. Diakuinya tak ada dendam politik. Tak sedikit orang yang dekat dengan dirinya pun terdampak.
“Anaknya pengurus PDI Perjuangan juga banyak yang datang ke rumah, pada menangis. Tidak ada hubungan dengan politik. Perampingan ini saya lakukan dengan fair,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana menambahkan, efisiensi atau perampingan pegawai non ASN dilakukan melalui asesmen oleh tim yang independen.
“Seleksi ulang pegawai honorer dilakukan dengan sistem passing grade. Tim asesor independen, penilaian juga dilakukan dengan passing grade,” tambahnya.
Kusdiana menyebutkan, jika passing grade masih belum selesai menyaring pegawai, baru dilalukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi.
“Adanya perampingan pegawai ini diharapkan struktur pegawai menjadi lebih efisien. Dan honor mereka bisa lebih layak. Kalau sebelumnya Rp 1 sampai Rp1.5 juta, mungkin nanti bisa mendekati UMK,” sebutnya. (R002)
BACA JUGA: SE Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Pangandaran Sempat Diterbitkan Dua Kali