Masyarakat Desa Ciliang Desak Pemkab Segera Bayar Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Sekelompok masyarakat Desa Ciliang datangi Gedung DPRD Pangandaran. ist

BERITA PANGANDARAN – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, Senin 26 Agustus 2024.

Koordinator Lapangan Ai Giwang Sari menyampaikan, salah satu tuntutan utama mereka adalah penolakan terhadap Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh Pemkab Pangandaran yang hingga saat ini masih dalam proses.

“Kemudian transparansi soal pengelolaan parkir di objek wisata Pantai Batu Hiu itu harus jelas. Supaya ada kontribusi yang jelas,” kata Ai kepada wartawan.

Selain itu, kata Ai, yang menjadi perhatian utama adalah pembayaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, yang belum terealisasi sejak tahun 2017 hingga 2024.

Baca juga:  Peran Motekar di Pangandaran Dimaksimalkan

“Nilai bagi hasil yang belum dibayarkan dari periode 2017 hingga 2022 mencapai Rp661 juta. Sementara untuk tahun 2023-2024 belum dihitung jumlahnya,” tuturnya.

Ai menerangkan, tidak ada perkembangan sama sekali dalam hal pembayaran ini, meski sudah hampir delapan tahun.

Menurutnya, masyarakat Desa Ciliang memberikan tenggang waktu lebih dari satu minggu kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan tuntutan mereka.

“Berita acara terkait tuntutan tersebut telah dibuat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” terangnya.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menjelaskan, bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut merupakan kewajiban atau utang Pemkab Pangandaran yang harus segera diselesaikan.

“Kami menekankan pentingnya niat baik dari pemerintah daerah untuk membayar bagi hasil tersebut kepada desa. Supaya pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik,” kata Asep.