BERITA BISNIS, ruber.id – Bagi kamu yang ingin mengetahui cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK, berikut ini caranya.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kita memerlukan bantuan pihak ketiga yang mampu mengatasi persoalan keuangan kita.
Pihak ketiga tersebut, bisa perorangan, seperti meminjam kepada rekan atau keluarga, bisa juga lembaga keuangan seperti bank maupun jasa pendanaan lain.
Untuk lebih amannya, lebih baik meminjam dari lembaga penyedia pendanaan yang sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab regulasinya lebih jelas.
Kamu yang hendak melakukan peminjaman pendanaan, sebaiknya menaati peraturan kerjasama yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Sebagai peminjam, kewajibanmu adalah membayar tagihan pinjaman, selambat-lambatnya saat jatuh tempo.
Lalu, bagaimana jika kamu sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam alias Blacklist BI Checking.
Sebagaimana diketahui di artikel sebelumnya, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sebab, ada perpindahan otoritas pengawas perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.
Cara Mengecek Daftar Hitam via SLIK OJK
Kamu bisa mengetahui apakah namamu masuk dalam daftar hitam atau tidak, dengan mengecek layanan Informasi Debitur (IDEB) lewat SLIK.
Di SLIK, kamu bisa melihat daftar lembaga penyediaan pendanaan, antara lain lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non-bank, hingga lembaga pembiayaan (finance).
Untuk mengetahui status atau skor BI Checking-mu, terlebih dahulu isi formulir pengajuan di website ojk.go.id.
Setelahnya, cetak formulir tersebut berserta bukti pendukung lain seperti fotokopi KTP atau KK yang menjadi persyaratan untuk mengajukan IDEB.
Lalu, pergilah ke kantor OJK dan petugas di sana akan memeriksa apakah nama kamu blacklist atau kamu debitur yang memiliki catatan baik.
IDEB SLIK atau BI Checking ini, sangat penting bagi kamu yang ingin melakukan peminjaman terutama di bank dan lembaga penyedia dana di bawah pengawasan OJK.
Bila nama kamu sudah terlanjur rusak dan masuk daftar blacklist, kamu bisa membersihkannya kembali dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Pertama, lunasi seluruh peminjamanmu, tunggakan, atau utang di lembaga kreditur tempat kamu meminjam.
Kedua, tiga bulan setelah melunasi tagihan atau utang, cek skor IDEB SLIK atau BI Checking kamu dengan cara-cara yang sudah disebutkan sebelumnya.
Bila belum ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain di tempat kamu mengajukan kredit.
Nantinya, bank atau pendanaan akan memberikan penjelasan (klarifikasi) bahwa kamu benar-benar sudah melunasi utang piutangmu.
Ketiga, inilah pentingnya memilih lembaga pendanaan yang diawasi OJK.
Karena, setelah mendapatkan surat klarifikasi, kamu bisa langsung konfirmasi ke OJK bahwa utangmu sudah benar-benar lunas.
Kamu, tinggal menunggu sampai BI Checkingmu dinyatakan bersih oleh OJK. Biasanya memakan waktu hingga 3 bulan.
Cara ini, sama untuk pasangan suami-istri yang hendak mengajukan peminjaman.
Bila suami atau istri masuk dalam daftar hitam, maka pasangannya juga akan jadi blacklist.
Sebab, mereka yang menikah secara otomatis memiliki hubungan aspek legalitas yang sama.
Atau dengan kata lain, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola keuangan mereka.
Penulis: Ardini Maharani DS/Editor: Bam