EKBIS  

Bank Indonesia Dorong Semua Penyedia Jasa Sistem Pembayaran di Jawa Barat Gunakan QRIS

BANDUNG, ruber.id – Bank Indonesia (BI) mendorong Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan Quick Response Indonesia Standar (QRIS).

Diketahui, aturan ini wajib diikuti dan telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2020, lalu.

Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi Kanwil Bank Indonesia Jawa Barat Hermawan menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 18 PJSP yang siap berafiliasi dengan sistem QRIS.

“Sejak diberlakukan 1 Januari 2020, seluruh PJSP di Jabar harus menggunakan QRIS.”

“Tidak hanya e-Wallet DANA, yang lainnya harus 100% bisa menggunakan sistem ini,” ujar Hendrawan kepada ruber.id.

Target QRIS ini, kata Hendrawan, mendukung sistem pembayaran yang mengarah pada ekonomi digital.

Baca juga:  Cegah Perubahan Iklim, Bank bjb Raih Dua Penghargaan Emisi Korporasi 2022

Hendrawan menyebutkan, standar kode QR Nasional ini akan menjembatani warga untuk bertransaksi secara aman, nyaman, dan praktis.

“Kami sempat membuat sisi sistem pembayaran hingga tahun 2025. Nah, QRIS ini yang kemudian terpilih menjadi instrument atau pilihan kanal pembayaran bagi warga,” sebutnya.

Ditanya terkait waktu sosialisasi sistem ini, Hermawan tidak menampik akan memakan waktu yang panjang.

Sebab, kata Hendrawan, hal termasuk aturan yang baru akan butuh tenaga ekstra untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

“Sesuatu yang baru itu butuh awarness. Jika merasa diuntungkan atau bermanfaat tentu akan digunakan. Ini ada tahapannya, dan tiap segmen butuh edukasi yang berbeda,” ucapnya.

Akan tetap, Hendrawan mengaku optimistis, ke depan, seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai akan menggunakan sistem QRIS ini.

Baca juga:  Ungguli Bank Pembangunan Daerah Lain, bjb Deposito Pilihan Terbaik

“Jika ada yang masih belum menggunakan QRIS ini, hanya masalah waktu saja.”

“Karena, proses pengalihan saja. Tapi sejak ditetapkan, seluruh PJSP sudah mulai menyelaraskan,” ujarnya.