MAS Tewas Dikapak Orang Sakit Jiwa saat Salat Isya di Masjid

Img
KAPOLRES Sumedang AKBP Hartoyo saat melakukan jumpa pers pembunuhan yang dilakukan oleh orang gangguan jiwa, Jumat sore. bay/ruang berita
KAPOLRES Sumedang AKBP Hartoyo saat melakukan jumpa pers pembunuhan yang dilakukan oleh orang gangguan jiwa, Jumat sore. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Satreskrim Polres Sumedang membekuk EA, pelaku pembunuh MAS, warga Dusun Salam, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa Datangi Kantor KPU Sumedang

EA yang tak lain adalah tetangga korban membunuh MAS dengan menggunakan kapak.

Korban dipukul dengan kapak di bagian kepala korban saat tengah melakukan salat isya berjamaah di Masjid Miftahul Falah, Kamis (14/2/2019) malam jam 19.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan, pelaku pembunuhan dengan cara penganiayaan tersebut memang diketahui mengalami gangguan kejiwaan sejak beberapa bulan ke belakang akibat ditinggal pisah istrinya.

Baca juga:  Dinkes Antisipasi Obat Palsu Masuk Sumedang

“Korban ini sedang melaksanakan salat isya berjamaah. Tiba-tiba tersangka EA datang dari arah belakang korban melalui pintu sebelah kiri masjid. Lalu pelaku langsung memukul korban menggunakan kapak ke bagian kepala korban sampai terjatuh dengan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia seketika,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (15/2/2019).

Hartoyo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pelaku memang diketahui pernah beberapa kali melakukan pengobatan gangguan jiwa kepada salah seorang dokter jiwa.

“Pelaku juga memiliki rekam jejak kesehatan dengan gangguan kejiwaan. Sempat beberapa kali berobat, tapi karena alasan biaya pada Juli kemarin tidak dilanjutkan,” terangnya.

Walaupun demikian, akibat perbuatannya tersebut, pelaku  dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga:  Tidak Ada Penambahan Kasus Baru, 8 Pasien COVID-19 di Sumedang Sembuh

“Dari penangkapan kemarin, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa, satu bilah kapak, satu buah kopiah warna hitam dan sarung warna biru.”

“Bahkan, sejumlah saksi pun telah diminta keterangan, termasuk dokter ahli jiwa yang menangani proses pengobatan pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, dokter spesialis jiwa, Edi membenarkan bahwa pelaku merupakan pasiennya yang beberapa waktu lalu dirawatnya.

Edi menambahkan, pelaku biasanya melakukan pengobatan tiap bulan sekali. Namun terhitung bulan Juli 2018 kemarin, pelaku tidak melanjutkannya.

“Mungkin karena alasan biaya tidak bisa dilanjutkan. Padahal saya dulu sudah katakan, sebetulnya bisa dengan menggunakan BPJS,” sebutnya. bay

loading…