Maksa Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, ASN di Sumedang Bakal Disanksi

BUPATI Sumedang H Dony Ahmad Munir. luvi/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir meminta seluruh ASN pengguna mobil dinas tidak menggunakannya untuk mudik Lebaran 2019 dan memarkirkan kendaraannya di tempat aman.

Dony menuturkan, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran dari KPK bahwa semua kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran,” ucapnya saat mengecek kesiapan armada bus di Terminal Ciakar, Selasa (28/5/2019).

Bila keukeuh menggunakannya, ASN tersebut akan disanksi administrasi. Hal ini, kata Dony, karena kendaraan dinas yang dipegang oleh para pejabat digunakan untuk menunjang pekerjaan dan pelayanan kepada warga.

Baca juga:  Tahun Baru Hari Pertama, Bupati Sumedang Lakukan Ini di Lokasi Banjir Jatinangor

Sehingga, bila kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik sudah pelanggaran, juga merupakan tindak pidana korupsi.

“Seluruh jajaran pejabat dan ASN di Sumedang yang kebetulan memegang kendaraan dinas tak boleh dipakai mudik. Keamanan kendaraan juga harus dijaga, boleh diparkir di kantor atau di rumah masing-masing yang penting aman,” ucapnya. luvi

loading…