GARUT  

Mahasiswa Aliansi Cipayung Plus Gugat Revisi Perda RTRW

ALIANSI Cipayung Plus saat demo menggugat revisi Perda RTRW Garut, Senin (15/7/2019). fey/ruang berita

GARUT, ruber — Puluhan mahasiswa Garut yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus menggugat Revisi Perda RTRW.

Puluhan Mahasiswa yang terdiri dari organisasi GMNI, IMM, KAMMI dan PMII itu menggugat revisi Perda Nomor 29/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Selama ini Kabupaten Garut menyandang gelar Paris van Java atau sebutan orang Belanda Garut moii (indah/elok) namun masih hanya menjadi slogan bukan realita nyata.”

Terlepas dari itu, ketika ingin mengajukan audiensi ke gedung DPRD Garut, keadaan gedung DPRD kosong dan anggota dewannya tidak ada,” kata koordinator aksi Riana Abdul Azis.

Baca juga:  Longsor di Garut: 1 Orang Tertimbun, 12 Rumah Rusak

Karena itu, Riana mengatakan, akan kembali menurunkan massa yang jauh lebih besar apabila minggu ini tidak ada tanggapan.

“Kami akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak. Kami Aliansi Cipayung Plus mengimbau agar menghadirkan salah satunya DLHKP komisi 2 Pansus tentang Perda RTRW, dan intansi yang berhubungan dengan lingkungan,” katanya.

Meski sempat disambut Bupati Garut rudy Gunawan namun Aliansi Plus Cipayung mengaku tak puas.

“Kami dari aliansi Cipayung Plus tidak puas pemangku kontroling serta membuat kebijakan DPRD tidak ada. Karena yang menjadi tujuan kami mempertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Garut,” katanya.

Disinggung soal revisi RTRW, Riana mengatakan bahwa kerusakan alam semakin parah di Garut.

Baca juga:  Bupati Garut: Jalan Soekarno-Hatta, Tunjang Akses Menuju Tol Getaci

Dia memandang, telah banyak alih fungsi lahan seperti hutan lindung menjadi hutan wisata, termasuk juga pembalakan liar.

Saat ini, Kabupaten Garut telah merubah Perda Nomor 29/2011 tentang RTRW yang menurut Riana, tinggal menunggu proses validasi dari Pemprov Jawa Barat.

Dalam Perda tersebut memuat berbagai perubahan. Di antaranya, Pemkab Garut memuat rencana peruntukkan kawasan industri besar di 4 wilayah (Kecamatan Leles, Selaawi, Blubur limbangan, dan Cibatu) dengan luas lahan 701 hektare yang tentunya akan berpotensi merusak lingkungan. fey

loading…