Legislator Pangandaran Minta Guru Fiqih Tak Ajari Siswa Materi Khilafah

Img
ANGGOTA Komisi IV DPRD Pangandaran Subaryo. smf/ruang berita
ANGGOTA Komisi IV DPRD Pangandaran Subaryo. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Penggunaan buku mata pelajaran fiqih di kelas XII Madrasah Aliyah (MA) yang terdapat materi Khilafah di Kabupaten Pangandaran mengundang reaksi legislator Pangandaran.

Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran Subaryo meminta, guru mata pelajaran fiqih kelas XII MA di Kabupaten Pangandaran untuk tidak menggunakan buku tersebut.

“Kami minta pihak Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran menginstruksikan guru mata pelajaran fiqih tidak lagi menggunakan buku tersebut dalam melaksanakan kegiatan belajar,” kata anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.

Subaryo menambahkan, Kemenag Pangandaran harus segera mencari referensi pegangan guru yang baru dan melakukan koordinasi dengan pihak Kemenag dan Kemenag RI, buku yang layak untuk diajarkan.

Baca juga:  PMII IAID Ciamis Kutuk Aksi Teroris di Masjid Selandia Baru

“Kami menilai ajarah khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia apalagi di Pangandaran,” tambahnya.

Kalau pun materi khilafah yang terdapat pada buku fiqih kelas XII MA rangkaian dari bagian sejarah, Subaryo menyarankan guru mata pelajaran untuk menyaring dan memilih penyampaian materi tersebut.

“Rencananya, persoalan ini akan kami bahas di internal Komisi IV DPRD karena terjadi reaksi dari beberapa pihak,” katanya. smf

loading…