Legal Formal Produk UMKM di Pangandaran Dipermudah

BERITA PANGANDARAN, ruber.idPemkab Pangandaran, Jawa Barat akan mempermudah legal formal untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Berdasarkan regulasi, legal formal produk UMKM itu harus memiliki Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Jika telah memiliki itu, pelaku UMKM akan mudah memasarkan produknya dan dipercaya oleh konsumen.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, masing-masing legal formal berada di 3 institusi.

Untuk PIRT dan BPOM ada di Dinas Kesehatan, sertifikat halal MUI dikelola oleh Kemenag. Sedangkan HAKI ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Baca juga:  Maksimalkan Kebutuhan RSUD, Pegawai Puskesmas di Pangandaran Berkurang

“Nanti ke depannya, pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran bakal percaya diri dikala memasarkan produknya melalui online,” kata Tedi, Jumat (23/10/2020).

Hingga saat ini, data pelaku UMKM se kabupaten tercatat sebanyak 10.882. Sedangkan yang legal formalnya kumplit masih di bawah 5%.

“Kalau produk mereka sudah memiliki legal formal, pelaku UMKM akan siap bersaing dengan produk dari kabupaten/kota lain se Indonesia,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga di Dinas Kesehatan Lina Yulianti menyebutkan, produk UMKM yang sudah memiliki PIRT sebanyak 337 dengan jumlah produk yang sudah memiliki PIRT 497.

Sertifikat PIRT, kata Lina, berlaku selama 5 tahun. Kemudian harus daftar ulang jika sudah jatuh tempo.

Baca juga:  PDRB Pangandaran CapaiĀ 9.8 Juta, Sektor Pertanian Paling Berkontribusi

“Sertifikat PIRT yang dimiliki pelaku UMKM bisa tidak berlaku jika terjadi perubahan kepemilikan dan pindah domisili,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Bentuk Loyalitas Kepada Rakyat, DPRD Pangandaran Miliki Saung Artistik