Layani Makan di Tempat Saat PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
SAWA Hidayat saat menjalani sidang tipiring secara virtual/daring di area Taman Kota Tasikmalaya. indra/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Kedapatan tengah melayani pembeli yang makan di tempat saat petugas melakukan patroli pada Senin (5/7/2021) malam. Sawa Hidayat, 33, salah satu tukang bubur di Kota Tasikmalaya didenda Rp5 juta. Sawa dianggap telah melanggar PPK Darurat.

Petugas dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tasikmalaya akhirnya menjerat tukang bubur bernama Sawa Hidayat ini dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena dianggap telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat. Atau PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tukang bubur yang satu ini pun menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual atau daring. Di area Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/6/2021).

Baca juga:  Update COVID-19 Kabupaten Tasikmalaya, Pengawasan di Wilayah Perbatasan Diperketat

Warga Jalan Tawang Sari tersebut merupakan pemilik warung bubur. Di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Tawang, Kota Tasikmalaya. Sawa yang biasa berjualan di lokasi ini biasanya buka pada malam hari.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya Abdul Gofur SH MH, terdakwa terbukti telah melanggar. Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21i ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Terdakwa yakni saudara Sawa Hidayat dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari,” terang Abdul Gofur. (indra)