Kuras Isi Kedai Kopi di Jatinangor Sumedang, Boyo Diringkus Polisi
SUMEDANG, ruber.id — Boyo nama aslinya Amirul Solihin, 22, diringkus jajaran Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, setelah kuras isi sebuah kedai kopi.
Amirul Solihin ditangkap karena diketahui mencuri sejumlah barang di sebuah kedai kopi di Dusun Warungkalde RT 03/02, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, pada Rabu dini hari WIB.
BACA JUGA: Curi Handphone Mahasiswa Unpad Jatinangor, Warga Subang Diringkus Polisi
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memgungkapkan, Boyo, warga asal Kompleks Permata Hijau Blok E40, RT 2/17, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Boyo, melakukan aksi pencurian di kafe kopi, Kedai Balad. Pelaku masuk dengan cara membongkar pintu depan. Setelah berhasil masuk, Boyo menguras seisi kedai.
“Barang yang diambil dari kedai kopi tersebut meliputi tiga buah tas gendong, alat-alat pengolah kopi, tablet samsung, pakaian laundry, dua pasang sepatu,” ujar kapolres melalui rilis yang diterima ruber.id.
Akibat aksi curas ini, kata kapolres, pemilik Kedai Balad menderita kerugian hingga Rp40 juta.
Pelaku, lanjut kapolres, ditangkap di depan SMK Mekargah, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
“Pelaku telah ditahan dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku telah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” kata kapolres. luvi