Kuras Emas 60 Gram dan Uang Rp5 Juta, Munding Diringkus Polres Sumedang

SUMEDANG, ruber.id – Suhana alias Munding diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang.

Munding diringkus beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu rumah di Dusun Pasir Gebang RT 02/09, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, Munding masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok dapur.

“Setelah itu, pelaku mencongkel kunci pintu tengah rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar dan membekam pemilik rumah, yaitu Ibu Mimi,” kata Dedi, Selasa (25/2/2020).

Setelah membuat korban tak berdaya, kata Dedi, dengan leluasa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Dalam aksinya ini, kata Dedi, Munding, berhasil menggondol kalung emas yang dipakai korban seberat 40 gram.

Baca juga:  Ada yang Lucu! Cerita Anak Punk di Jatinangor Tak Tahu Ada Wabah Corona, Apalagi PSBB Sumedang

Selain itu, Munding juga berhasil menggasak gelang mas seberat 20 gram dan uang tunai Rp5 juta.

“Total emas yang dicuri sebanyak 60 gram, uang tunai Rp5 juta. Korban selamat, hanya mengalami luka ringan,” tutur Dedi.

Tersangka, kata Dedi, ditangkap beberapa jam berselang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Pelaku ini tak lain adalah mantan cucunya sendiri. Kejadian terjadi Selasa dini hari, pekan lalu,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan, barang bukti yang diamankan meliputi, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol D 5162 ACR, 2 gelang emas, 2 untai kalung.

Kemudian satu buah bantal, satu buah selimut, sebilah golok, dan uang tunai Rp5 juta.

“Pelaku Munding kami jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tuturnya. (R003)

Baca juga:  Data Fakta Terungkapnya Pabrik Produksi Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang

Baca berita lainnya: Curi Onderdil Pabrik di Pamulihan Sumedang, Kancil dan Mumuh Diringkus Polisi