Jumlah Wisatawan Tak Pengaruhi Capaian Pajak Hotel dan Hiburan di Pangandaran

Img
Img

PANGANDARAN, ruber — Meskipun pada tahun 2018 kunjungan wisata ke Pangandaran meningkat, hal itu tak mempengaruhi pencapaian pajak hotel dan hiburan.

BACA JUGA: Okupansi Menurun, Omzet Hotel di Pangandaran Terjun Bebas

Berdasarkan data Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran, ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Namun, hanya 10 jenis pajak yang sudah terkelola, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral, parkir, air tanah, bumi dan bangunan, pajak bea hak atas tanah dan bangunan.

Dari 10 jenis pajak yang dikelola, ada 4 jenis pajak yang tidak tercapai di tahun 2018, yaitu pajak hotel, hiburan, PPJ dan PBB.

Baca juga:  Warga Pangandaran Reaktif Rapid Test 3 Orang, 2 di Antaranya Suami Istri

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPKD Wawan Irawan mengatakan, pajak yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan adalah pajak hotel dan tempat hiburan.

Menurut data, tahun 2018 pajak hotel ditargetkan Rp17.73 miliar namun terealisasi Rp11.79 miliar atau 66.57%. Sedangkan pajak hiburan ditargetkan Rp176 juta terealisasi Rp137 juta atau 77.83%.

“Jika perolehan realisasi jenis pajak hotel dan pajak hiburan tersebut dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisata pada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 4.070.538, sudah berbanding lurus,” kata Wawan.

Sementara dibandingkan tahun 2017, target pajak hotel Rp11.5 miliar terealisasi Rp7.78 miliar atau 67.69%, sedangkan pajak hiburan Rp53 juta terealisasi Rp104.9 juta atau 196,61%,” tambahnya.

Jika perolehan jenis pajak hotel dan hiburan di tahun 2017 dibandingkan dengan angka kunjungan tahun 2017 yang tercatat sebanyak 2.873.056, Wawan mengklaim masih rasional.

Baca juga:  Alat Tes Narkoba di Labkesda Pangandaran Kosong, Pemohon Disarankan ke BNN Ciamis

“Pada tahun 2017 capaian pajak hotel 67.69%, capaian pajak hiburan 196.61%, sedangkan tahun 2018 capaian pajak hotel 66.57% capaian pajak hiburan 77.83%,” papar Wawan.

Tidak tercapainya pajak hotel dan hiburan tersebut akibat beberapa faktor, di antaranya banyak wisatawan yang tidak menginap di hotel atau kurang sadarnya para wajib pajak.

“Kami juga mengevaluasi, untuk pajak hotel dan pajak hiburan targetnya terlalu tinggi dari tahun sebelumnya,” jelas Wawan.

Pada tahun 2017 target pajak hotel tidak tercapai, sedangkan di tahun 2018 dari target 2017 yang tidak tercapai sudah dinaikkan targetnya. red

loading…