Kopi Cleng Dijual Bebas di Sumedang via Salesman: Ilegal, Izin Dipalsukan Hingga Racuni Belasan Warga

SUMEDANG, ruber.id — Beredarnya kopi beracun merek Kopi Jantan dan Kopi Cleng di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat andil salesman.

Peredarannya di Kabupaten Sumedang pun dipastikan ilegal dan izin yang terdapat dalam kemasan dua kopi yang konon berkhasiat menambah keperkasaan pria ini juga dipalsukan.

BACA JUGA: Meminum Kopi Jantan Malah Masuk RSUD Sumedang, Dinkes Akan Sidak Toko Jamu

Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung Wenni menyebutkan, dua merek kopi ini merupakan produk ilegal.

Bahkan, kata Wenni, BPOM Bandung telah melarang peredarannya sejak tahun 2011 lalu.

“Kopi ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya juga dipalsukan. Karena ilegal jelas berbahaya jika dikonsumsi,” ucapnya usai melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko jamu di wilayah Sumedang kota, Rabu (18/9/2019).

Baca juga:  Demo Warga Sumedang di Proyek Tol Cisumdawu Diwarnai Aksi Adu Mulut

Diduga, kata Wenni, kopi ilegal yang telah meracuni belasan warga di Kabupaten Sumedang ini mengandung sildenafil dan tadalafil.

Kandungan bahan ini, kata Wenni, berbahaya karena dapat merusak sistem saraf pusat dan bisa berakibat kematian jika dikonsumi rutin.

“Diduga mengandul sildenafil dan tadafil. Berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf pusat,” tuturnya.

Wenni mengimbau warga lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk.

“Pastikan dulu keaslian produknya. Untuk mengecek izin dan keaslian produk, bisa mengakses situs resmi BPOM,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengungkapkan, hasil sidak pihaknya tidak lagi menemukan peredaran produk tersebut.

“Hasil sidak di tiga toko jamu hari ini tidak lagi kami temukan produk Kopi Cleng ini. Jika ditemukan kami akan sita. Kami akan terus melakukan sidak hingga benar-benar tidak ada lagi produk Kopi Cleng ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Gerebek Toko Kelontong di Kebon Kol, Satpol PP Sumedang Temukan Minuman Keras

Hasil penelusuran Polres Sumedang, Dinkes Sumedang dan BPOM Bandung, kata Idan, produk tersebut beredar di wilayah Sumedang via salesman yang menjualnya secara langsung kepada sejumlah toko jamu di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Sales-nya tidak diketahui identitasnya. Para pedagang menerima produk itu dari sales langsung. Dan ternyata ini produk ilegal, dan izin dalam kemasannya telah dipastikan palsu,” tuturnya.

Idan mengimbau bagi pedagang yang menerima produk Kopi Jantan dan Kopi Cleng agar tidak menjualnya.

Sebab, kata Idan, produk ilegal dan palsu ini sangat berbahaya dan telah meracuni 10 warga Sumedang.

“Korban keseluruhan yang dirawat di rumah sakit ada sepuluh orang. Kami akan terus melakukan sidak hingga produk ini benar-benar tidak ada lagi di wilayah Sumedang,” sebutnya. luvi

Baca juga:  PT SBG Bantah Palsukan Dokumen Kepemilikan Saham, Warga Diminta Tetap Tenang

Foto: KASATNARKOBA Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin, bersama BPOM Bandung dan Dinkes Sumedang sidak toko jamu, Rabu (18/9/2019). luvi/ruber.id