Ketua DPRD Pangandaran Paparkan Empat Raperda

dprd pangandaran
KETUA DPRD Pangandaran Asep Noordin. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin memaparkan Raperda inisiatif setelah Rapat Paripurna, Senin (31/5/2021).

Paparan tersebut disampaikan Ketua DPRD Pangandaran kepada awak media di Gedung DPRD Pangandaran.

“Pandangan Fraksi di DPRD mayoritas setuju empat Raperda inisiatif untuk dibahas,” kata Asep Noordin.

Asep menambahkan, secara formal eksekutif sebenarnya menerima usulan 4 Raperda inisiatif secara tertulis.

“Pemkab Pangandaran sudah sepakat untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Asep, permintaan eksekutif terkait Raperda Perpustakaan dan Raperda Cadangan Pangan diperluas dan diperdalam dulu lingkup pembahasannya merupakan hal yang baik.

“Dinamika pada Rapat Paripurna hal yang lumrah dan jadi bahan untuk perbaikan,” tuturnya.

Baca juga:  Soal Rencana Pemecahan OPD, DPRD Bakal Undang BPKD Pangandaran

Asep mengaku sependapat dengan yang diucapkan Bupati bahwa Perda yang dihasilkan harus bermanfaat.

“Raperda Cadangan Pangan bukan hanya sebatas membahas mengenai ketersediaan ketersediaan pangan, tetapi diarahkan kepada yang lebih luas,” ucapnya.

Asep menjelaskan, bukan hanya sekedar cadangan pangan, tetapi bagaimana ketahanan pangan di Pangandaran terbangun.

“Cadangan pangan juga sebagai alat konsolidasi mitigasi bencana,” jelasnya.

Cadangan pangan dan mitigasi bencana harus punya strategi jauh ke depan lantaran ada potensi megatrust dari Pemerintah Pusat.

Terkait Perda Perpustakaan, Asep mengaku rencana penyusunan Perda itu tidak sepenuhnya inisiatif DPRD.

“Ada masukan hasil dari rapat kerja dengan OPD Perpustakaan terkait bangunan Perpustakaan yang megah,” paparnya.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Bahas 6 Raperda Inisiatif 2019

Asep menilai perlu adanya regulasi bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran mendongkrak minat baca masyarakat.

Asep menerangkan, ke empat Raperda inisiatif DPRD ini tetap dibahas walaupun tidak mesti disyahkan menjadi Perda.

“Pada ketentuannya, jika hasil pembahasan Raperda dianggap tidak memungkinkan Raperda itu tidak untuk ditetapkan menjadi produk hukum,” terangnya. (R001/smf)