Kerjasama dengan PPNRI, Disdukcapil Sumedang Percepat Pencetakan e-KTP

Img
KABID PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie. dodi/ruang berita
KABID PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie. dodi/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Disdukcapil Sumedang akan mempercepat proses pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Sumedang bekerjasama dengan Dirjen Disdukcapil Kemendari dan PPNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia).

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie mengatakan, data yang ada di Disdukcapil Sumedang ada sekitar 25.000 warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun belum tercetak.

“Melalui program ini diharapkan 25.000 yang telah melakukan perekaman, e-KTP-nya dapat selesai pada minggu ke 2 bulan April 2019,” terang Beni, Senin (25/3/2019).

Beni menuturkan, kalau pencetakan 25.000 e-KTP dilakukan pihak Disdukcapil Sumedang sendiri.

Baca juga:  Madrasah di Sumedang 100% UNBK, yang dari Pelosok Digabung ke Sekolah Lain

Ini jelas tak akan selesai mengingat mesin cetak yang dimiliki jumlahnya terbatas.

Sehingga, lanjut Beni, untuk mempercepat pencetakan tersebut, dengan difasilitasi Dirjen Disdukcapil Kemendagri pihak Disdukcapil melakukan kerjasama dengan PPNRI dengan biaya pencetakan ditanggung oleh Pemkab Sumedang.

“Insya Allah untuk minggu ini semua data base yang telah terekam akan kami kirim untuk selanjutnya dicetak di PPNRI.”

“Dan pada minggu pertama April, diharapkan dapat tuntas seluruhnya mengingat mesin pencetakan di PPNRI sangat memungkinkan,” tambahnya.

Beni menyebutkan, minggu ke 2 bulan April, e-KTP yang telah selesai dicetak tersebut dapat disampaikan kepada penerima melalui pemerintah kecamatan dan desa.

“Untuk proses pengiriman memang berbeda dengan yang reguler melalui kantor pos. Dimana, untuk yang percepatan ini dikirim via kecamatan dan desa.”

Baca juga:  Dinkes Sumedang Siapkan Data Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Hal ini disebabkan untuk proses percepatan ini memang untuk pengiriman tak teranggarkan dalam APBD,” terangnya.

Dalam proses pencetakan e-KTP, lanjut Beni, percepatan ini sangat dimungkinkan adanya orang yang sudah meninggal namun e-KTP tercetak.

Hal ini, karena memang belum dilakukan verifikasi kembali. Atau orang yang sudah pindah tiba-tiba e-KTP ada datang ke lokasi lama.

“Untuk kasus-kasus demikian memang sangat mungkin dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah desa hendaknya mengembalikan e-KTP itu ke pihak Disdukcapil,” tambahnya.

Atau, kata Beni, bisa juga orang yang tadinya di e-KTP masa berlakunya 5 tahun, tiba-tiba datang e-KTP baru dengan masa berlaku seumur hidup.

“Dan bila ada yang demikian maka e-KTP lamanya dianggap tidak berlaku dan e-KTP baru yang berlaku,” ujarnya. dodi

loading…