Kepala Desa di Pangandaran Di-Warning Segera Lunasi PBB-P2

Img
Img

Kepala Desa di Pangandaran Di-Warning Segera Lunasi PBB-P2

PANGANDARAN, ruber.id — Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pangandaran jatuh tempo pada 30 September 2019.

Dalam sosialisasi pajak kendaraan bermotor, pajak daerah dan program BPJS ini, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengecek satu per satu camat dan kepala desa terkait kesiapan wajib pajak di wilayahnya untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Jeje mengatakan, pada hakekatnya PBB-P2 akan kembali lagi untuk membangun desa yang digulirkan lewat Anggaran Dana Desa (ADD).

“Ini perlu mendapat perhatian serius dari camat dan kepala desa bersangkutan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB-P2.”

Baca juga:  Gerakan Tengok Tetangga, Guru Ngaji dan Marbot Masjid Terima Sembako dari Kemenag Pangandaran

“Kami minta kewajiban pajak ini segera diselesaikan oleh desa-desa yang belum lunas, sesuai waktu dan ketetapan yang ditentukan,” katanya di Gedung Dakwah Kecamatan Pangandaran, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: 2020: Pangandaran Siap Menuju Kabupaten Layak Anak

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyampaikan, dari target pendapatan PBB-P2 sebesar Rp16 Miliar baru tercapai 69% atau sekitar Rp11.5 Miliar.

“Kami terus mengupayakan yang Rp5.5 Miliar lagi agar lunas sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang,” tuturnya.

Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, kata Hendar, kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan.

“Kan indikasi kemandirian suatu daerah itu dapat dinilai dari besarnya PAD,” ujarnya.

Baca juga:  Rentan Didatangi Orang Asing, Imigrasi Tasikmalaya Bentuk Timpora Kecamatan di Pangandaran

Hendar menambahkan, pihaknya juga akan genjot pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang ternyata tunggakannya cukup besar.

“Kami berharap, minimal pendapatan dari PBB-P2 masuk di anggka 96%, dengan estimasi 4% kendala surat ketetapan yang salah atau wajib pajak yang di luar daerah,” tambahnya. dede ihsan