BERITA ruber.id – Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkab Sumedang.
Kabupaten Sumedang, berhasil meningkatkan penilaian pelayanan publiknya. Keluar dari Zona Kuning menuju Zona Hijau dalam Opini Pengawasan Ombudsman RI Tahun 2023.
“Pada tahun 2023, Kabupaten Sumedang meraih nilai Kepatuhan Pelayanan Publik sebesar 92,35.”
“Ini menempatkan Sumedang dalam Kategori A, atau Zona Hijau, dengan opini kualitas tertinggi,” ujar Dan Satriana.
Pencapaian ini menandakan, Pemkab Sumedang telah mematuhi standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dan Satriana juga menyoroti, berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Pemkab Sumedang dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Kami, sangat mengapresiasi langkah-langkah inovatif yang dilakukan Pemkab Sumedang.”
“Saya percaya, Sumedang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat dengan inovasi pelayanan publik terbaik,” ucapnya.
Selain itu, Satriana memberikan pujian khusus kepada Pj Bupati Yudia Ramli atas kepemimpinannya selama masa jabatan.
“Saya melihat komitmen yang kuat dari beliau, dalam mendorong pembangunan dan pengembangan Kabupaten Sumedang,” katanya.
Pj Bupati Sumedang Bangga
Menanggapi apresiasi tersebut, Yudia Ramli mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemkab Sumedang masuk ke Zona Hijau.
Ia menekankan, pentingnya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap, Pemkab Sumedang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya, lebih cepat, dan lebih baik,” ujar Yudia.
Yudia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Ombudsman Jabar untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman, yang akan kami tindak lanjuti. Terutama, terkait dengan peningkatan standar dan efektivitas pelayanan publik di Sumedang,” jelas Yudia.
Dengan pencapaian ini, Kabupaten Sumedang semakin menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas tinggi.
Hal ini, sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan pemerintahan yang baik, cepat, dan akuntabel.***