BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemanfaatan kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ke tahap penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (30/6/2025), menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan biaya penebangan dan pengelolaan hasil kayu yang dilakukan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten, seluas 100,80 hektare.
Kegiatan pemanfaatan hutan tersebut, merupakan bagian dari proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2019–2020.
Dugaan Mark Up dan Penggelapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan adanya praktik mark-up biaya pemanfaatan kayu. Terutama dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan.
“Dugaan mark up ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp227 juta lebih,” ungkap Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang, Senin siang.
Penyidik mengungkap dua modus operandi dalam kasus ini yaitu pemalsuan laporan pertanggungjawaban realisasi biaya oleh oknum internal Perhutani.
Dana biaya pemanfaatan kayu yang secara ilegal masuk ke kantong pribadi oknum Perhutani.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan adanya penggelapan uang hasil penjualan produksi kayu berupa kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke pihak Perhutani.
“Total kerugian negara dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp1.9 miliar lebih (Rp1.953.943.670),” jelas Adi.
Adi menjelaskan, modus dalam penggelapan ini antara lain penjualan kayu kepada pihak ketiga oleh oknum tanpa pelaporan dan penyetoran resmi ke Perhutani.
“Pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kenyataannya kayu dijual secara komersial,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Miliar
Akumulasi kerugian negara dari dua temuan tersebut mencapai total Rp2.181.308.756.
Kejari Sumedang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pengembalian kerugian negara.
Kepala Kejari Sumedang menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Terlebih, yang terkait dengan proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol.
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung, dan Kejari belum mengumumkan identitas tersangka.
Namun, berbagai pihak terkait, termasuk dari internal Perhutani, telah mulai dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara ini. ***